BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli menunda pengumuman syarat minimum dukungan calon perseorangan dan jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan yang sedianya dilaksanakan Senin (25/11). Penundaan dilakukan menyusul adanya surat perihal perubahan jadwal pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dari KPU RI.
Dalam surat KPU RI per tanggal 22 November 2019, disampaikan bahwa KPU RI saat ini sedang melakukan proses perubahan peraturan KPU nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota yang merupakan dasar hukum tahapan pencalonan dan sekalius disinkronkan dengan perubahan jadwal dan tahapan pada peraturan KPU nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota. Berdasarkan hal tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota penyelenggara pemilihan tahun 2020 diminta melaksanakan kegiatan pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan setelah perubahan peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 ditetapkan.
“Berdasarkan surat itu, kami menunda pengumuman syarat dukungan calon perseorangan. Kami sudah bersurat ke Bawaslu Kabupaten Bangli merujuk surat tersebut,” kata Ketua KPU Bangli Putu Pertama Pujawan.
Sampai kapan pengumuman ditunda, Pujawan tidak bisa memastikannya. Pihaknya masih menunggu petunjuk selanjutnya dari KPU RI.
Ditegaskannya, yang saat ini dalam proses perubahan yakni berkaitan dengan jadwal dan tahapan. Untuk jumlah syarat dukungan pencalonan, tidak ada perubahan.
Di sisi lain, dia mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada satupun pihak yang melakukan koordinasi ke KPU Bangli terkait keinginan untuk maju lewat jalur perseorangan. Namun demikian, pihaknya tetap menyosialisasikan melalui media dan laman resmi KPU.
KPU Bangli berharap calon yang maju dalam Pilkada Bangli 2020 mendatang tidak hanya dari jalur parpol, namun juga dari jalur perseorangan. Sehingga dengan demikian masyarakat bisa punya pilihan calon pemimpin lebih banyak. “Pada anggaran, kami rancang calon dari parpol ada 3 paket, dan calon dari perseorangan dua paket. Itu mengacu pemilihan lima tahun lalu, ada dua yang maju walaupun pada akhirnya tidak memenuhi syarat,” kata Pujawan. (Dayu Swasrina/balipost)