Gubernur Koster menyerahkan dokumen usulan RUU Provinsi Bali ke Komisi II DPR RI, Selasa (26/11). (BP/rin)

JAKARTA, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, RUU Provinsi Bali sudah pernah dipaparkan atau disosialisasikan dihadapan anggota DPR RI Dapil Bali, anggota DPD RI Dapil Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua Lembaga Organisasi Keumatan semua Agama se-Bali, dan Tokoh masyarakat se-Bali.

“Pemaparan dan Sosialisasi secara terbatas sudah dilaksanakan sebanyak 2 kali yaitu tanggal 16 Januari 2019 di Kantor Gubernur Bali dan tanggal 23 November 2019, di Ruang Gajah, Kediaman Gubernur Bali,” ujarnya saat melakukan audiensi di Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (26/11).

Menurut Koster, semua pihak sangat mendukung dengan adanya tanda tangan dari anggota DPR RI Dapil Bali, anggota DPD RI Dapil Bali, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Bupati/Walikota Se-Bali, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota Se-Bali, serta Pimpinan Lembaga Keumatan semua umat beragama, dan Rektor Perguruan Tinggi di Bali. Dasar Pertimbangan RUU Provinsi Bali adalah keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, antarsesama manusia, dan antara manusia dengan alam lingkungannya berlandaskan filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Bali.

Baca juga:  Ranperda RZWP3K akan Jadikan Bali Tak Hanya Jago di Darat

Yakni enam sumber utama kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan masyarakat Bali (Sad Kerthi) perlu dipelihara, dikembangkan, dan dilestarikan secara berkelanjutan. Selain itu, pembangunan Bali harus diselenggarakan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

“Ketiga, masyarakat Bali memiliki adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal yang adiluhung sebagai jati diri yang mengakar dalam kehidupan masyarakat serta menjadi bagian kekayaan kebudayaan nasional sesuai sesanti Bhinneka Tunggal Ika,” imbuhnya.

Baca juga:  Distribusi Obat dan Bansos Diminta Dipercepat

Mantan Anggota DPR RI ini menambahkan, pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah Bali harus memerhatikan potensi daerah dalam bidang pariwisata dengan keindahan alam, kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis, serta tantangan yang dihadapi dalam dinamika masyarakat dalam tataran lokal, nasional, dan internasional, untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Bali dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.

“Pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Bali selama ini belum sepenuhnya menjamin pelestarian adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal sebagai jati diri masyarakat Bali,” katanya.

Selain itu, lanjut Koster, belum mampu mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sebagai akibat pemanfaatan ruang yang tidak terkendali, dan terjadinya ketimpangan perekonomian antarwilayah di Provinsi Bali, dan ketidakseimbangan pembangunan antarsektor sehingga menyulitkan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Bali secara adil dan merata. Bali yang selama ini dipayungi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial-budaya, potensi daerah, serta kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, dalam rangka menciptakan otonomi daerah yang berdaya saing, sehingga perlu disesuaikan.

Baca juga:  Gubernur Mangku Pastika Buka BBGRM Prov Bali XV Tahun 2018

Itu sebabnya, pihaknya lantas mengajukan RUU tentang Provinsi Bali ke DPR RI. Selanjutnya menyerahkan secara resmi Dokumen Usulan Draft RUU Provinsi Bali dan Naskah Akademik kepada pimpinan Komisi II DPR RI, Arif Wibowo. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *