JAKARTA, BALIPOST.com – Sejumlah Anggota Komisi II DPR RI mengapresiasi positif usulan RUU tentang Provinsi Bali yang disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat beraudiensi ke Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (26/11). “Ini sebuah contoh yang baik, yang mencoba menghubungkan antara Tuhan, manusia dan alam lingkungannya,” ujar Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua.

Selain itu, lanjut Hugua, Bali tidak juga meminta otonomi khusus meskipun RUU berbicara tentang Bali. Hal ini dinilai menarik lantaran Provinsi Bali dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Baca juga:  Ada Dugaan Dibunuh, Mayat Pria NTT Ditemukan di Selokan

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani bahkan menyebut RUU Provinsi Bali sebagai inisiatif yang baik. Bali diakui spesial karena di dunia internasional, Bali lebih dikenal ketimbang Indonesia. “Ide sekarang adalah terobosan yang tidak perlu membuat iri daerah lain,” ujarnya.

Anggota Komisi II dari Golkar, Hanan A. Rozak mengatakan, RUU Provinsi Bali perlu didukung melihat kontribusi Bali yang cukup besar untuk negara sejak dulu. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Pertama Kali dalam Sejarah di Indonesia, Gubernur Koster Luncurkan Keyboard Aksara Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *