JAKARTA, BALIPOST.com – RUU tentang Provinsi Bali diharapkan bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Alasan paling mendasar RUU ini diusulkan ke DPR RI lantaran UU terkait pembentukan provinsi Bali masih menyatu dengan provinsi lain yaitu NTB dan NTT.
Di samping masih merupakan UUD Sementara 1950 dengan bentuk negara Republik Indonesia Serikat. Sedangkan saat ini konteksnya adalah UUD 1945 dan NKRI. Ibukota provinsi Bali juga masih di Buleleng, padahal sekarang di Denpasar.
“Tadi ketika menyampaikan isi secara umum mengenai RUU tentang Provinsi Bali ini kelihatannya direspon bagus dan mendapat dukungan,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster usai melakukan audiensi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (26/11).
Koster berharap Dokumen Usulan Draft RUU Provinsi Bali dan Naskah Akademik dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan tata tertib DPR RI. Pihaknya memahami jika wakil rakyat di Senayan menerima banyak aspirasi dari daerah.
Apalagi, Komisi II memang membidangi Pemerintahan Daerah. Namun, usulan dari Bali yang sudah disiapkan selama satu tahun itu agar tetap dipertimbangkan menjadi prioritas di 2020. “Kami berharap agar Bali ini diprioritaskan di 2020,” tegasnya.
Menurut Koster, materi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang menjadi dasar pembentukan provinsi Bali bersifat administratif. Jadi, tidak memberikan payung untuk membangun daerah sesuai potensi dan karakteristiknya.
Jika RUU Provinsi Bali disetujui, disebut akan mendorong penyeimbangan ekonomi antar daerah di Pulau Dewata. Kemudian yang paling utama adalah menjaga keharmonisan alam, manusia dan kebudayaan Bali serta kearifan lokalnya.
“Kalau dari segi substansi saya kira ini tidak terlalu sulit. Pengalaman kita di DPR, kalau Komisi II bisa memprioritaskan, saya kira 1 tahun bisa selesai,” pungkas mantan Anggota DPR RI 3 periode ini. (Rindra Devita/balipost)