DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penyalahgunaan rokok elektrik sebagai medium baru untuk memakai narkoba tengah marak terjadi di Indonesia. Hasil penelitian Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) rokok elektronik sangat berpeluang disalahgunakan untuk narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Modusnya mencampurkan narkoba pada cairan nikotin di rokok elektrik. Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Drs. Putu Gede Suastawa, S.H., Selasa (26/11) mengatakan, BNN sendiri sudah menemukan beberapa narkoba yang digunakan di rokok elektronik sejak 2013, antara lain sabu-sabu (SS), blue safir dan ganja. “Rokok elektronik sangat mungkin menjadi kamuflase bagi para penyalah guna dalam menggunakan narkoba,” ungkapnya.
Beberapa jenis narkoba yang disalahgunakan dengan cara diisap, bisa jadi menggunakan media rokok elektronik. Kondisi ini dipaparkan saat menjadi narasumber diskusi publik Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (Gepprek) yang diadakan Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) Pusat di Denpasar.
Meskipun temuan rokok elektronik yang digunakan dalam penyalahgunaan narkoba belum terlalu banyak, Suastawa mengatakan hal itu tidak bisa dipandang sebagai suatu hal yang biasa. BNN akan tetap mengawasi penyalahgunaan narkoba melalui media rokok elektrik tersebut.
Oleh karena itu, BNNP Bali bersama jajarannya selalu melakukan sosialisasi kepada asosiasi rokok elektrik di Bali. Asosiasi-asosiasi tersebut nantinya meneruskan informasi dari sosialisasi bahaya narkoba kepada komunitas mereka dan masyarakat.
Diharapkan jangan sampai rokok elektrik digunakan penyalahgunaan narkoba. Sedangkan pengaturan terkait vape bukan wewenang BNN. “Upaya penanggulangan narkoba perlu dukungan semua pihak, termasuk peran serta masyarakat dari berbagai lapisan. Peran serta masyarakat diharapkan dapat membentuk daya tangkal yang kuat terhadap ancaman narkoba,” tutup jenderal bintang satu asal Desa Gulingan, Mengwi, Badung ini. (Kerta Negara/balipost)