MANGUPURA, BALIPOST.com – Arak Bali merupakan bentuk kearifan lokal masyarakat Bali, diharapkan juga bisa mampu menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat lokal juga. Di Bali, petani arak berada banyak di daerah Kabupaten Singaraja dan Karangasem.

Menurut Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (Selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT Sulaiman, saat ini, Arak Bali sering disalahgunakan penggunaannya. Oleh karena itu, menurutnya, Bea Cukai Bali Nusra mempunyai inisiatif dengan menggandeng dan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk memfasilitasi petani Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tradisional atau Arak Bali.

Baca juga:  Dari Kata Kutha Parwata Dipecat PDIP Jelang Pilbup hingga Tambahan Harian Kasus COVID-19 Kembali Melonjak

“Di samping arak yang sering disalahgunakan, alasan kami berinisiatif untuk bersinergi dengan pemprov Bali adalah meningkatkan kesejahteraan petani arak. Tingginya konsumsi minuman beralkohol dan minuman beralkohol masih didominasi oleh minuman beralkohol asal impor,” ungkap Sulaiman, Selasa (26/11) di kantornya.

Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi kami Bea Cukai yaitu memfasilitasi perdagangan dan Industri. Skema yang nantinya akan digunakan untuk memfasilitasi produksi MMEA tradisional Arak, yang pertama adalah dengan skema Orang Tua Asuh.

Baca juga:  Antisipasi Macet, Puluhan Personel Dishub Badung Dikerahkan saat Libur Iduladha

Dalam skema ini, petani yang selama ini membuat bahan baku arak Bali akan dikumpulkan dalam suatu wadah Koperasi Subak/Desa Arak. “Koperasi inilah yang akan berperan untuk mengumpulkan bahan baku Arak dari petani-petani lokal. Selanjutnya dari Koperasi Subak Arak ini akan menyalurkan Bahan Baku ke pabrik yang mempunyai ijin Operasi untuk pengolahan dan pengemasan lebih lanjut,” katanya.

Ditambahkannya, pabrik yang dimaksud di sini adalah pabrik yang telah berizin dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Yang kemudian pada akhirnya Arak Bali yang telah diproduksi oleh pabrik tersebut telah dilekati Pita Cukai dan siap untuk dipasarkan dengan standar kualitas dan mutu yang baik.

Baca juga:  Ilegal, Ribuan Barang Liquid Hingga Pakaian Bekas Dimusnahkan

Skema kedua adalah para petani arak ini juga bisa langsung menjual dan menyuplai bahan baku arak ke pabrik. Tujuan dari skema ini, agar petani arak bisa bekerjasama dengan pabrik, sehingga petani sudah ada pintu untuk menjual. “Jadi sudah tidak lagi menjual secara sembunyi-sembunyi tapi menjual ke pabrik. Pabrik inilah yang mengolah dan mengemas arak dari petani,” bebernya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *