SINGARAJA, BALIPOST.com – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Seririt melakukan penerapan Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Hasilnya, 3 orang warga ditemukan membuang sampah sembarangan.
Meski terbukti membuang sampah sembarangan, warga menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Camat Seririt Nyoman Riang Pustaka mengatakan, sejak Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah diundangkan, pihaknya menginstruksikan anggota Satpol PP memantau di beberapa lokasi yang dicurigai dijadikan tempat warga membuang sampah sembarangan. Salah satu lokasi yang diintai itu adalah di atas jembatan Sungai (Tukad) Saba.
Dari pantauan itu, ada tiga warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Warga itu membuang sampah yang terbungkus dengan tas keresek pada Selasa (26/11) dinihari. Tidak merasa ada yang mengawasi, warga tadi langsung melempar tas keresek berisi sampah tersebut dari atas jembatan. “Warga ini ditemukan membuang sampah ke sungai dan yang bersangkutan sudah diminta hadir ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Menuut Riang,warga yang tertangkap tangan membuang sampah ke sungai telah diberikan penjelasan terkait larangan membuang sampah sembarangan. Dari penjelasan itu, warga tadi menyadari kekeliruannya. “Karena menyadari kesalahannya mereka sudah membuat pernyataan dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya. (Mudiarta/balipost)