SIDANG - Terdakwa I Ketut Sudikerta bersama AA Ngurah Agung hendak mengikuti persidangan di PN Denpasar, Selasa (26/11) kemarin. Para terdakwa disidangkan terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU. (BP/Eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan dan dugaan TPPU, I Ketut Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung, Selasa (26/11) kembali hadir di Pengadilan Negeri Denpasar. Keduanya sudah duduk di kursi pesakitan, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi mahkota.

Yakni para terdakwa, mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta berencana beraksi untuk Ngurah Agung, dan sebaliknya Ngurah Agung bersaksi untuk Sudikerta. Hanya saja pemeriksaan saksi mahkota urung dilakukan karena Wayan Wakil tidak bisa datang ke pengadilan.

Dia masih dalam kondisi kritis, dan harus menjalani perawatan di RS Bali Jimbaran. Hal itu disampaikan langsung kuasa hukum Wakil, Agus Sujoko. “Mohon izin yang mulia, Pak Wakil masih menjalani perawatan di rumah sakit,” tandas Agus Sujoko di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, sembari menyerahkan selembar kertas yang ditulis langsung dokter yang menangani. Yakni dr. Siswadi, Sp.PD.

Baca juga:  Berbaur dengan Milenial di Music Bali Digifest, Gubernur Koster Apresiasi Musisi Bali

Atas kondisi itu, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi kemudian meminta dan menanyakan pada Agus Sujoko, kapan bisa menghadirkan Wakil. Namun Agus Sujoko tidak menjamin, dan tidak berani memastikan kapan Wakil bisa dihadirkan, melihat kondisi kliennya terbaring di rumah sakit.

Majelis hakim akhirnya menunda sidang, dan dalam kesempatan itu hakim juga menanyakan soal saksi undercharge dan ahli yang bakal dihadirkan di depan persidangan. “Kami sejatinya sudah siap dua orang ahli, tapi bagaimana mungkin hadirkan ahli, jika terdakwa masih dalam kondisi sakit,” tandas Agus Sujoko.

Baca juga:  Melapor ke Polisi, Dugaan Penggelapan Dana Subak Justru Disarankan Mediasi

Sementara pihak Sudikerta juga menunggu keputusan hakim. Kesimpulannya, baik hakim maupun JPU akan menunggu kondisi Wakil. Jika memang tidak bisa dihadirkan, maka pemeriksaam saksi mahkota dan ahli akan dilakukan pekan depan. Bahkan hari Jumat pun bakal dilakukan sidang jika waktunya memungkinkan.

Agus Sujoko yang dikonfirmasi atas kondisi Wakil, mengaku memang saat ini kondisinya memprihatinkan. “Tidak hanya Pak Wakil yang dirawat di rumah sakit. Istrinya juga ikut terbaring dan dirawat di rumah sakit. Kasian beliaunya melihat kondisi seperti ini,” tandas Agus Sujoko sembari memperlihatkan foto Wakil dan istrinya yang terbaring lemas di Rumah Sakit Bali Jimbaran. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Masih Ringan, Ancaman Pidana di Ranperda Kepariwisataan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *