Pelaku yang terjaring Operasi Pekat Agung 2019 didata dan diberikan pembinaan di Makopolres Tabanan. (BP/ist)

TABANAN, BALIPOST.com – Satgas dari Polres Tabanan memulai Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Agung II 2019, Sabtu (23/11) lalu. Hasilnya, tujuh pasangan bukan suami-istri berhasil dijaring di sejumlah penginapan di wilayah Kabupaten Tabanan pada Selasa (26/11) malam.

Penertiban yang dimulai sekitar pukul 19.00 Wita juga menyasar warung-warung yang diduga menyedikan minuman keras jenis Arak. Alhasil, petugas menemukan 52 botol arak.

Waka Polres Tabanan Ni Made Sukerti, S.H., selaku Waka Satgas menyatakan, operasi melibatkan 50 orang personel dari Polres Tabanan. Penertiban menyasar Kecamatan Tabanan dan Kediri.

Baca juga:  Tergerus Air, Jembatan Kayu di Bukit Galah Terancam Ambruk

“Kegiatan ini untuk mencegah berkembang dan meluasnya pengaruh buruk penyakit masyarakat seperti aktivitas premanisme, miras, curas, curanmor serta peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Ini demi terwujudnya situasi kondisi yang kondusif, aman dan tertib di wilkum Polres Tabanan jelang Natal dan Tahun Baru 2020,” ujarnya, Rabu (27/11).

Tujuh pasangan bukan suami istri terjaring di tiga tempat penginapan. Mereka terdiri atas lima pasangan selingkuh dan dua pasangan dengan status pacaran. Rentang usianya 22 tahun hingga 51 tahun.

Mereka adalah NS (32) dengan Ni KT (22), IWS (50) dengan NKS (37) dan IPA (35) berhasil diamankan saat ngamar di sebuah penginapan di wilayah Desa Dajan Peken dan Desa Wanasari, Tabanan. IMD (51) dengan NWS (37), IMB (24) dengan NLA (43), KDS (31) dengan PRA (23) dan AN (45) dengan NMD (36) diamankan petugas di salah satu penginapan di wilayah By-pass Ir. Soekarno.

Baca juga:  Dua Kecamatan di Denpasar Ini, Masuk Rawan COVID-19

“Pasangan yang bukan suami istri telah didata dan dilakukan pembinaan, sedangkan penyedia tempat sementara dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Jadi, itu murni pasangan selingkuh yang sudah janjian. Ada yang selingkuh, ada yang statusnya pacaran,” papar Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetia.

Sementara itu, minuman keras berhasil diamankan di dua warung di wilayah Kecamatan Kediri dan Tabanan. Sebanyak 52 botol air kemasan isian 600 mililiter atau 31 liter diamankan ke Mapolres Tabanan. Hasil operasi miras masih ditangani oleh Satresnarkoba Polres Tabanan.

Baca juga:  Api Hanguskan Empat Kios di Akah

Menurut AKP Pramasetia, saat ini baru menyasar tiga tempat tersebut, namun tidak menutup kemungkinan akan menyasar tempat lainnya di Tabanan. Operasi Pekat Agung II 2019 berlangsung sejak 23 November hingga 8 Desember mendatang. (Dewi Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *