Kepala DLHK saat meninjau kondisi air Tukad Badung di Jalan Taman Pancing, belum lama ini. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Air Tukad Badung berwarna merah karena pencemaran. Oleh kasus ini sudah terjadi berulang kali, jajaran DPRD Kota Denpasar minta pelaku yang mengakibatkan air sungai tercemar diberikan sanksi tegas. Tidak perlu lagi ada pembinaan dan denda yang ringan karena dampaknya mereka akan mengulangi perbuatannya.

Hal itu ditegaskan empat anggota Dewan Denpasar, yaitu A.A.Ngurah Gede Widiada, Putu Gede Oka Mahendra, A.A. Gede Putra Ariewangsa dan A.A. Ketut Sujana di kantornya, Rabu (27/11).

Baca juga:  COVID-19 di Kota Denpasar, Segini Jumlah Tambahan Kasusnya!

Widiada berharap instansi terkait melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran. Satpol PP dan petugas DLHK telah lama melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha pencelupan. Untuk itu, kini saatnya melakukan tindakan tegas dengan menjatuhkan hukuman yang cukup berat.

Hal senada disampaikan kader Golkar, Putu Oka Mahendra. Ia mendukung penindakan tegas terhadap pelaku pencemaran karena berdampak cukup keras terhadap lingkungan. “Saya setuju kalau mereka diberikan sanksi yang tegas,” ungkapnya.

Baca juga:  Dari Rekap Kursi DPRD Denpasar, PDIP Mendominasi Sementara PKS Kehilangan Kursi

Sementara itu, Ketut Sujana berharap aparat terbawah ikut serta memberikan pengawasan, seperti kaling/kadus dan klian banjar. Selain itu, pelaku UKM sablon ini harus didata. Pihaknya sudah membuat perkumpulan pelaku usaha pencelupan, sehingga bisa dengan cepat mengetahui siapa yang melanggar atau membuang limbah.

Seperti diberitakan sebelumnya, air Tukad Badung mendadak berwarna merah. Kondisi ini diduga akibat pencemaran limbah sablon. Satpol PP dan DLHK langsung melakukan sidak terhadap usaha sablon di kawasan Jalan Pulau Misol. Pelaku pencemaran sudah diketahui. (Asmara Putra/balipost)

Baca juga:  Pojok Pengawasan Bawaslu Disebar di 34 Provinsi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *