I Gusti Ngurah Bagus Mataram. (BP/nel)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebagai bentuk perlindungan serta pemajuan terhadap kebudayaan, Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar terus gencar menginventarisasi dan merestorasi cagar budaya. Hingga akhir tahun 2019, Disbud Denpasar sukses menginventarisasi 249 dan merestorasi 6 Cagar Budaya.

Pada 2017 terdapat 34 cagar budaya yang terdiri atas 3 situs, 1 struktur, 1 bangunan dan 29 benda. Tahun 2018 terdapat 159 cagar budaya dengan rincian 8 situs, 4 struktur, 14 bangunan dan 133 benda. Tahun ini terdapat 56 cagar budaya yang terdiri atas 3 situs, 15 struktur, 1 bangunan dan 37 benda. Jumlah keseluruhan selama tiga tahun terakhir yakni 249 cagar budaya. Disbud bersama Tim Cagar Budaya juga melaksanakan restorasi dalam perbaikan enam cagar budaya di Denpasar.

Baca juga:  Pungutan Wisman untuk Pelindungan Kebudayaan dan Alam Bali

Kadis Kebudayaan Denpasar I Gusti Ngurah  Bagus Mataram menyatakan, Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus melaksanakan pelestarian terhadap cagar budaya. Hal ini lantaran keberadaan cagar budaya sangat penting sebagai petunjuk dan referensi tentang peradaban masa lalu yang sangat bermanfaat di masa depan.

“Berbagai program untuk melindungi cagar budaya di Kota Denpasar terus kami maksimalkan, mulai dari inventarisasi, restorasi hingga pelestarian berkelanjutan agar cagar budaya di Kota Denpasar tetap lestari dan menjadi wahana edukasi mengenai peradaban manusia,” jelasnya, Rabu (27/11).

Baca juga:  Wujudkan K3, Pekerjaan Konstruksi Diharapkan “Zero Accident”

Kabid Cagar Budaya Disbud Denpasar I Ketut Gde Suaryadala didampingi staf Bidang Cagar Budaya Dewa Yudi Wasudewa mengungkapkan, inventarisasi cagar budaya merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Pemkot Denpasar guna meregistrasi cagar budaya. Inventarisasi ini dapat menjadi acuan dalam usulan untuk diregistrasi pada portal registrasi nasional.

Ada pun yang tergolong sebagai cagar budaya yakni situs, struktur, bangunan dan benda yang memiliki usia lebih dari 50 tahun. Di dalamnya terkandung sebuah nilai sejarah yang melekat, utamanya pola arsitektur yang mencirikan peradaban pada saat pembuatanya. Selain itu, memenuhi ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Denpasar No.12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. (Asmara Putra/balipost

Baca juga:  Strategi Swasembada Pangan Berkelanjutan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *