Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Buleleng tahun 2019 tercatat 7.422 orang. Jumlah ini hingga pendaftaran ditutup pada Selasa (27/11) pukul 23.55 Wita. Rinciannya, formasi tenaga pendidik (guru)  pelamarnya 4.228, tenaga kesehatan 1.488 dan formasi tenaga teknis 1.706. Ribuan pelamar ini memperebutkan 389 formasi.

Dua formasi untuk penyandang disabilitas tidak ada pelamarnya, sehingga kedua formasi ini lowong. Untuk formasi yang mengakomodir kaum difabel ini dibutuhkan tujuh orang, tetapi baru lima orang yang melamar. Dua formasi jabatan yaitu Analisisa Data dan formasi Sertifikasi Industri Pangan dan Pengawas Lapangan tanpa pelamar.

Baca juga:  Tuntut MDA Bali Tanggung Jawab, Warga Banyuasri Kembali Gelar Aksi

Sementara itu, formasi guru pelamarnya tercatat 4.228 orang. Dari jumlah ini, jabatan guru kelas jenjang Sekolah Dasar (SD) pelamarnya 1.236 orang. Padahal formasi yang dibuka hanya 89 orang.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng I Nyoman Wisandika, Rabu (27/11), menyatakan, khusus untuk pelamar dari kalangan difabel, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No.23 Tahun 2019, formasi yang disediakan dua persen dari total jumlah formasi yang diusulkan.

Baca juga:  Senin Ini, Shortcut 3 sampai 6 Diresmikan Gubernur Koster

Tujuh formasi yang dibuka bagi disabilitas yaitu Penelaah Dampak Lingkungan, Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah, Pengelola Sistem dan Jaringan, Penyusun Rencana Kelembagaan Pasar Hasil Perikanan, Analis Sertifikasi Industri Pangan, dan Pengawas Harga Pangan.

Menurut Wisandika, syarat khusus bagi pelamar disabilitas harus bisa melihat. Sementara untuk Indek Prestasi Komulatif (IPK), umur dan kualifikasi pendidikan semuanya sama seperti pelamar pada umumnya. Demikian pula saat tes CAT, soalnya dipastikan sama dengan pelamar yang lain.

Baca juga:  Pemkab Buleleng Buat Rumah Sakit Isolasi Pasien COVID-19

Setelah pendaftaran ditutup, tahap selanjutnya adalah memverifikasi hasil unggahan berkas para pelamar sampai 14 Desember 2019. Hasil verifikasi administrasi ini akan diumumkan dalam waktu yang masih tentatif. Setelah pengumuman verifikasi administrasi dibuka waktu untuk masa sanggah selama tiga hari. Pelamar yang misalnya dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan mengajukan keberatan. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *