GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Gianyar kini kembali mengoptimlkan peran linmas. Upaya ini dinilai penting guna meningkatkan kondusivitas di masing-masing desa. Hal ini diungkapkan Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha usai sosialisasi Pemantapan Peranan Linmas di Kabupaten Gianyar, di kantor Plut KUMKM Gianyar, Rabu (27/11).
Kasat Pol PP Gianyar I Made Watha menjelaskan, peran linmas di Kabupaten Gianyar mengacu pada peraturan yang sekarang menjadi acuan dalam pengoptimalan fungsi Linmas, yakni Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perbup Nomor 63 tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelola Satpol PP.
Kepala Satpol PP Gianyar menjelaskan sebelum dikeluarkan Perbup Nomor 63 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelola Satpol PP, Linmas atau yang sering disebut satuan pelindung masyarakat bernaung di bawah Kesbangpol dan di tahun ini di bawah naungan Dinas Satpol PP. “Linmas merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali dengan keterampilan untuk melaksanakan penanganan bencana serta ikut memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Made Watha menegaskan, peran dan fungsi Linmas dibutuhkan terkait urusan dinas, serta selalu berkolaborasi dengan pecalang, babinsa dan Satpol PP di Kecamatan. “Hal ini bertujuan untuk memantau dan meminimalisir permasalahan penegakan dan pelanggaran Perda di desa termasuk menyangkut kepentingan umum dan masyarakat,” terangnya. (Adv/balipost)