Pelaku penggelapan I Gusti Ketut Adi Yustika Ariawan dengan mobil Jeep DK 911 NG diamankan di Mapolsek Sukawati. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi menangkap pelaku penipuan, I Gusti Ketut Adi Yustika Ariawan. Pelaku telah memperdaya salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang beralamat di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.

Akibat perbuatan pelaku, pihak bank mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun, SH, Rabu (27/11) menjelaskan kasus ini bermula pada 2016, saat pelaku menjual 1 unit mobil merk Jeep orange DK 911 NG kepada temannya Untung Suropati (60) seharga Rp 750 juta. Setahun kemudian, pelaku meminjam mobil yang sudah dijual tersebut.

Baca juga:  Tiga Kios Ludes Terbakar

Namun, pelaku malah menggunakan mobil itu sebagai jaminan untuk mencari kredit di salah satu BPR sebesar Rp 400 juta. Dikatakan, pihak BPR Angsa Sedana sudah melakukan kroscek mobil tersebut sebagai jaminan. “Pihak BPR sudah melakukan croscek ke lapangan dan ada mobilnya. Usai pengecekan itu mobil tersebut dikembalikan kepada pemiliknya Untung Suropati,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukawati.

Selanjutnya pelaku tidak bisa membayar kredit di BPR. bahkan beberapa kali menunggak cicilan.

Baca juga:  Belasan Kasus Korupsi LPD Masuk Pengadilan Tipikor

Pihak BPR lantas bermaksud untuk menarik mobil DK 911 NG, yang digunakan sebagai jaminan. Namun sayang mobil tersebut sudah tidak ada di rumah pelaku. Pihak BPR yang geram dengan kejadian ini lantas memilih untuk lapor polisi.

Atas laporan nomor : LPB/ 38 / X / 2019 / BALI / RES GNR / Polsek Sukawati, tanggal 19 Oktober 2019 itu, polisi melakukan penyelidikan. Pelaku Yustika sudah dua kali mendapat panggilan polisi, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi.

Baca juga:  Terdakwa Ketahuan Selundupkan Narkoba di PN Denpasar

Polisi yang dipimpin langsung Panit Opsnal Ipda Komang Sudarsana, SH akhirnya melakukan jemput paksa kemudian dibawa ke Mapolsek Sukawati. Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu unit mobil Jeep milik Untung Suropati.

Atas perbuatannya, pelaku Yustika Ariawan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, tersangka Yustika dijerat dengan Pasal 36 UU Pidusia tentang Pengalihan Hak dengan ancaman 2 tahun penjara. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *