Kajari Denpasar Luhur Istighfar bersama pimpinan Forum Pimpinan Daerah menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejari Denpasar memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kamis (28/11). Barang bukti senilai Rp 16.664.988.400 itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dengan alat modern milik BNNP Bali.

Barang bukti yang dibakar kebanyakan perkara narkoba. Rinciannya, 7071,3 gram ganja, 993,4 heroin, 374,99 gram hasish, 3,11 gram kokain, 927 butir pil ekstasi yang beratnya mencapai 2811,53 gram, sabu-sabu seberat 6574,138 gram dan tabel lain 20 butir dengan berat 2.900 gram. Enam senjata tajam ikut dimusnahkan.

Baca juga:  KPU Bali Dimudahkan Dengan Parpol Yang Tidak Mengubah Bacaleg

”Jika dikalkulasi, nilai narkoba ini mencapai Rp Rp 16.664.988.400,” ujar Kajari Denpasar Luhur Istighfar. Sementara ratusan ponsel berbagai merek dimusnahkan dengan cara dipalu. Ponsel ini adalah rangkaian peristiwa yang ada kaitannya dengan perkara narkoba.

Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti perkara mulai Agustus hingga November 2019 ini sekaligus yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagai upaya mengurangi peredaran narkoba di Denpasar. “Rokok tanpa cukai juga dimusnahkan,” tegas Luhur Istighfar.

Baca juga:  Bupati Badung Keluarkan SE PPKM, Ini Isinya

Undangan sekaligus  saksi yang hadir yakni Kapolresta Denpasar, perwakilan TNI, KPN Denpasar, Kejati Bali, BNN, Bea Cukai dan perwakilan Pemkot Denpasar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *