Petugas memasang stiker APCT pada kendaraan angkutan barang di Tabanan, Kamis (28/11). (BP/ist)

TABANAN, BALIPOST.com – Sesuai instruksi Kementerian Perhubungan RI, pemilik kendaraan angkutan barang wajib memasang alat pemantul cahaya tambahan (APCT) di mobilnya mulai awal tahun 2020. Mengawali program tersebut, Dinas Perhubungan Tabanan memasang stiker APCT bantuan pemerintah pusat pada 20 unit kendaraan angkutan barang, Kamis (28/11).

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Tabanan I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, pemasangan APCT ini untuk menekan angka kecelakaan. Alat ini dalam bentuk stiker reflektor yang berfungsi memantulkan cahaya saat tersorot sinar lampu meski di area minim cahaya. Pasalnya, salah satu penyebab kecelakaan kendaraan angkutan barang karena tidak dilengkapi lampu atau tanda.

Baca juga:  Cek Kondisi di Rutan, Kapolres Tabanan Motivasi Tahanan

“Dua hari ini sejak Kamis ada pemasangan APCT gratis untuk 20 unit angkutan barang. Selanjutnya mereka harus mandiri,” jelasnya. Kewajiban memasang APCT untuk angkutan barang ini sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.3996/AJ.502/DRJD/2019.

Mantan Camat Selemadeg Timur itu menambahkan, kendaraan lama yang sudah beroperasi diberi waktu untuk menempelkan stiker APCT. Sementara kendaraan angkutan barang yang baru diproduksi, perusahaan karoseri wajib langsung memasang stiker tersebut.

Baca juga:  Haluan Pembangunan Bukan Hanya untuk Bali

Alasan penerapan APCT ini diwajibkan, di antaranya karena angka kecelakaan tabrak belakang atau tabrak samping kendaraan angkutan barang akibat kurangnya penerangan pada malam hari. ”Biasanya pengemudi tidak melihat kendaraan di depannya karena keadaan lingkungan yang gelap,” ujarnya.

Jika angkutan barang tidak memasang stiker APCT, kendaraan bersangkutan tidak akan lolos uji KIR. “Ini yang akan menjadi salah satu syarat uji KIR. Untuk itu, kami imbau pemilik kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan yang sudah ada demi keselamatan di jalan raya,” tandas Darma Utama. (Dewi Puspawati/balipost)

Baca juga:  Satpol PP Sidak Pedagang Kaki Lima
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *