Ari Juniawan ditangkap setelah menganiaya balita. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Malang sekali nasib balita berinisial KMW ini. Balita berusia 2 tahun ini harus dilarikan ke rumah sakit karena luka memar di leher bekas cekikan, memar di punggung dan patah tulang kaki paha kanan, Kamis (21/11) lalu.

Luka itu akibat dianiaya oleh Ari Juniawan (22) yang bekerja sebagai koki dan merupakan pacar ibu korban. Karena perbuatannya tersebut, Ari ditangkap anggota Satreskrim Polresta Denpasar, Rabu (27/11).

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Josina Lambiombir, Kamis (28/11), menyatakan, pelaku ditangkap pukul 02.00 Wita di TKP yaitu rumah kos di Jalan Imam Bonjol Gang Berimbing, Denpasar. Kasus ini dilaporkan ke Polresta oleh kakek korban, M. Ali Wijaya (50), yang beralamat di Jalan Gunung Seraya, Denpasar.

Baca juga:  Kios di Pasar Kereneng Banyak Kosong

Kronoligisnya, pada pukul 22.30 Wita, anak Ali bernama Ifa minta izin mengajak anaknya (korban) jalan-jalan. Selama ini korban tinggal bersama kakeknya. Istri Ali, Halimatus Sadiyah, mengizinkan tapi dengan syarat ditemani adik kandung Ifa, Puput.

Hingga pukul 23.30, Ifa tidak kunjung datang untuk mengembalikan korban.
“Selanjutnya pelapor (Ali) menelepon Ifa supaya segera memulangkan korban. Tidak lama kemudian Ifa dan Puput pulang tanpa mengajak korban,” jelas Kompol Arta.

Baca juga:  Diduga Kelelahan, Turis AS Meninggal di Perbukitan Meringang

Setibanya di rumah, Puput langsung masuk rumah, sedangkan Ifa balik ke rumah kosnya. Puput mengatakan di TKP dan di sana ada pacar Ifa. Mendengar hal itu, Halimatus bersama Puput menjemput korban ke kosan Ifa di Jalan Imam Bonjol.

Sampai di TKP, mereka melihat korban bersama pelaku. Korban sangat ketakutan dan mengalami luka-luka memar serta bengkak di leher, badan dan kaki dalam kondisi luka. Korban langsung dibawa ke bidan, namun bidan menyarankan segera diajak ke UGD RSUP Sanglah.

Baca juga:  Pintu Terbuka, Kamar WN India Disatroni Maling

Menurut AKP Josina, pelaku mengaku memukul, mencekik dan menginjak korban. Alasannya, dia marah karena korban terus menangis saat ditinggal ibunya mengantar Puput ke rumah orangtuanya. “Ibu korban dan pelaku pacaran 1 tahun 8 bulan. Sebelumnya, ibu korban nikah siri dengan pria lain dan lahirlah korban,” ungkapnya. (Ngurah Kertanegara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *