Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan peninjauan produk-produk pertanian lokal di Bangli. (BP/ina)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, yang sudah 11 bulan diberlakukan masih kurang greget. Penilaian itu dilontarkan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Udayana Dr. I Nyoman Gede Ustriyana, Kamis (28/11).

Ustriyana menilai produk yang dihasilkan petani belum nyambung dengan apa yang diinginkan oleh pariwisata. Demikian pula keinginan pariwisata belum nyambung dengan produk yang bisa dijual.

Baca juga:  Pengedar SS Setengah Kilogram Divonis 12 Tahun Penjara

Ia menyebut ada tiga hal yang menjadi kendala, yakni kesinambungan produksi, mutu, dan aturan. Juknis antara pelaku pariwisata dan sektor produksi, dianggapnya belum jelas.

Di sektor pariwisata, mutu buah tidak seragam antara petani satu dengan petani lain menjadi kendala. Kemudian, di sektor pertanian, produk yang dihasilkan perlu peningkatan teknologi sehingga bisa menaikan mutunya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali, Ida Bagus Wisnuwardhana mengatakan, pascaberlakunya Pergub 99 tahun 2018, yang saat ini memasuki bulan ke sebelas, sudah ada 26 kelompok tani yang melakukan MoU dengan pihak restoran dan hotel.

Baca juga:  Hanura Gianyar Belum Ajukan Pengganti Bacaleg yang Meninggal

Terkait dengan kesinambungan penyediaan produk, Wisnuwardhana mengatakan, suplai secara konsisten memang tidak mungkin bisa dilakukan karena terkendala musim. Dalam hal ini hotel yang melakukan penyesuaian atas produk yang bisa digunakan. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *