NEGARA, BALIPOST.com – Sebuah vila di Lingkungan Pancardawa, Kelurahan Pedem, Kecamatan Jembrana, Rabu (27/11) malam terbakar. Akibat kebakaran yang cukup besar itu, petugas dari pemadam kebakaran (damkar) Satpol PP Jembrana membutuhkan waktu hingga tujuh jam lebih sampai api benar-benar padam.

Dari informasi yang dihimpun, kebakaran bangunan vila yang masih tahap pembangunan ini pertama kali diketahui sekitar pukul 21.00 Wita oleh salah seorang warga, Ni Ketut Parmiati (44). Parmiati yang tinggal di Tempek 6, Lingkungan Pancardawa, saat itu sedang mejejaitan di teras depan rumahnya.

Baca juga:  Service Elektronik dan Laundry Terbakar di Kuta

Ia mencurigai ada kejadian kebakaran setelah menoleh ke arah barat dari rumahnya, dilihatnya kobaran api di bagian atap villa. Parmiati spontan berteriak minta tolong khawatir api merembet ke tempat lain.

Warga tersebut lantas melaporkan kejadian kebakaran di vila milik PT Pasti Indah Indonesia Baru itu ke petugas. Beberapa saat kemudian, tiga unit armada pemadam kebakaran turun melakukan pemadaman.

Kabid Linmas Satpol PP Jembrana, I Putu Pranajaya mengatakan petugas sedikit kewalahan memadamkan api. Sebab, selain angin yang kecang juga karena lokasi villa yang terbakar di dataran tinggi dan akses menuju lokasi cukup curam.

Baca juga:  10 Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran Resto di Kuta

Selain itu di sekitar lokasi juga tidak ada hydrant ataupun sumber air lainnya. Sehingga petugas bolak-balik ke kota untuk mengambil air dari hydrant.

Setelah ditangani kurang lebih selama tujuh jam, pada Kamis (28/11) pukul 04.30 Wita, kebakaran bangunan itu bisa ditangani. Sedikitnya petugas memerlukan 7 tangki air guna memadamkan kebakaran.

Belum diketahui pasti penyebab terbakarnya bangunan vila bernilai ratusan juta rupiah tersebut. Dari keterangan salah satu pekerja PT Pasti Indah Indonesia Baru, Gede Permadi (46) asal Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana menyebutkan, sejak lima tahun dibangun vila ini,  belum ada aktiftas apapun.

Baca juga:  Delapan Penambang Pasir Disidang, Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Termasuk listrik dan operasional juga belum dilakukan. Petugas dari Polres Jembrana selanjutnya menyisir areal villa megah yang terbakar tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kota Negara, Iptu I Komang Renta dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian kebakaran bangunan villa tersebut. Tetapi hingga saat ini belum diketahui penyebab kebakaran villa yang selama ini masih kosong tersebut. Tim juga sudah menyisir sekeliling bangunan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *