BPJS
BPJS Kesehatan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kenaikan premi BPJS Kesehatan seharusnya jadi alternatif terakhir. Sebab, masih ada aturan yang berpeluang membuka terjadinya klaim lebih tinggi sehingga efisiensi tidak terjadi. Demikian dikemukakan Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dr. Ridwan M. Thaha, M.Sc., Kamis (28/11).

Ia mengatakan, hasil penghitungan premi pada PBI kelas III sebesar Rp 42.000, adalah nilai maksimal dari upaya untuk meningkatkan pelayanan yang optimal. Ia berpendapat ada satu tahap di dalam pembiayaan klaim untuk biaya pelayanan kesehatan yang harusnya ditelaah kembali. “Karena ada satu hal yang semestinya bisa diefisiensi,” tandasnya.

Menurutnya klaim yang timbul harus diteliti dan diseleksi kembali. Aturan–aturan BPJS Kesehatan juga harus direview kembali, sebab aturan itu membuka peluang untuk terjadi klaim yang lebih tinggi dari yang seharusnya.

Baca juga:  Tambah 1, Bali Masih Rawat 23 PDP COVID-19

Ada kemauan politik yang kuat dari Presiden, cara mengatasi peningkatan klaim BPJS yang demikian tinggi adalah peningkatan upaya promotif, preventif untuk bisa menjaga masyarakat agar tetap sehat. Karena sebesar 85 persen orang Indonesia sehat, hanya 15 persen sakit. “Yang sakit inilah yang menggunakan BPJS, oleh karena orientasi pelayanan kesehatan harus dimulai lagi dari promotif preventif, sehingga mencegah orang Indonesia tidak banyak yang sakit. Inilah strategi yang sedang diterapkan oleh Menteri Terawan. Saya sebagai Ketua Umum IAKMI mendukung sepenuhnya kalau ini bisa terjadi kita efisiensi dalam segala segi dalam pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Baca juga:  Gunung Agung Erupsi Cukup Besar, Lontaran Lava Pijar Sejauh 2,5 Kilometer

BPJS Kesehatan terdiri PBI dan non PBI. Klaim BPJS Kesehatan tertinggi justru dari klaim peserta yang dibiayai pemerintah.

Sementara itu, peserta non PBI memiliki kelonggaran sehingga banyak yang tidak membayar iuran. “Ketika sakit baru kemudian membayar. Ini yang harus dikembangkan aturannya sehingga prinsip gotong royong bisa dilakukan,” ujarnya.

Kenaikan tarif BPJS Kesehatan dikhawatirkan membuat peserta berbondong-bondong turun kelas karena memungkinkan dilakukan. Menurutnya, perhitungan kelas seharusnya berdasarkan pendapatan peserta.

Dengan berbondong–bondong peserta turun kelas, tak pelak defisit tak dapat tertutupi. “Pada saat dia sakit ingin menggunakan kelas atas, tidak akan bisa lagi,” imbuhnya.

Baca juga:  Segini, Anggaran Pembangunan Pelabuhan Laut Sanur

Kepala Badan Litbangkes RI Siswanto mengatakan, program prioritas kesehatan Presiden salah satunya adalah melakukan perbaikan dalam pengelolaan BPJS Kesehatan. “Itu sedang dalam proses, kita sudah bentuk tim kecil. Program prioritas lainnya yaitu mendorong investasi obat dan alat kesehatan sehingga ujungnya adalah kemandirian di bidang kesehatan,” ujarnya.

Selain efisiensi, ke depan bisa juga diterapkan cost sharing, sebagai alat untuk lebih rasional di dalam peserta mencari pelayanan kesehatan, di samping menaikkan premi. “Kalau premi tidak dinaikkan, tentunya harus efisiensi di dalam pemanfaatan,” imbuhnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *