MANGUPURA, BALIPOST.com – Tiap tahanan boleh membawa tiga stel pakaian di rutan. Ini dikatakan Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga di hadapan 25 tahanan ketika menyidak ruang tahanan (rutan) di mapolres setempat, Jumat (29/11).
Menurut Kompol Sinaga, sidak ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tahanan kabur dan mencegah tahanan bunuh diri menggunakan sarana yang ada di dalam rutan. Apalagi belakangan ini marak terjadi tahanan kabur.
“Kami ingin tempat ini bersih agar para tahanan tidak cepat sakit. Di samping itu, mengecek ada atau tidak sarana yang dilarang masuk ruang tahanan,” tegas Sinaga didampingi Kasattahti Ipda I Ketut Suwardana dan Kasipropam Iptu I Made Murdawan.
Perwira melati satu asal Sumatera Utara itu melarang tahanan merokok di dalam rutan. Pasalnya, ruang rutan adalah tempat tahanan instrospeksi diri. Dalam sidak tersebut tidak ditemukan HP, rokok atau barang berbahaya lainnya, sedangkan ke-25 tahanan kondisinya sehat. (Ngurah Kertanegara/balipost)