Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Usaha sablon milik Hj. Nurhayati tidak hanya disegel oleh Satpol PP Kota Denpasar. Kasus pembuangan limbah sablon ke Tukad Badung ini berlanjut ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang berlangsung Jumat (29/11).

Sidang dengan Hakim Esthar Oktavi, S.H., M.H., dan Panitera Ni Nyoman Suriani, S.H., ini menjatuhkan hukuman denda Rp 2 juta kepada Hj. Nurhayati. Selain melakukan pelanggaran pembuangan limbah, usaha ini tidak mengantongi perizinan yang terkait dengan usaha.

Baca juga:  Mang Jangol Dituntut 15 Tahun

Menurut Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, usaha yang digeluti Hj. Nurhayati didakwa melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Denpasar, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, hakim kemudian menjatuhkan denda kepada pemilik usaha sablon Batik ini. Denda Rp 2 juta bertujuan memberikan efek jera bagi pelanggar karena perbuatannya telah mencemari lingkungan.

Baca juga:  Ditertibkan, Puluhan Reklame Tak Berizin

Pelaksanaan sidang tipiring merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. Selain di Pengadilan Negeri, sidang tipiring dilakukan di tempat-tempat umum lainnya, seperti lapangan dan balai banjar. Hal ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidang tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” papar Dewa Sayoga. (Asmara Putra/balipost)

Baca juga:  DPRD Gianyar Sahkan Perda LP2B
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *