Nata Wisnaya. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejari Klungkung akhirnya memenuhi janjinya mengebut pengembangan kasus korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Klungkung Wayan Candra yang melibatkan tersangka baru. Kerabat Candra, I Nengah Nata Wisnaya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Klungkung, Jumat (29/11).

Bahkan, dia langsung ditahan, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Candra.

Kasi Pidsus Kejari Klungkung I Kadek Wira Atmaja, mengatakan Nata Wisnaya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah dilakukan ekspose gelar perkara yang dipimpin langsung Kajari Klungkung, Otto Sompotan. Setelah gelar perkara itu, seluruh syarat penetapan tersangka dinyatakan terpenuhi, baik dua alat bukti yang cukup maupun pasal yang disangkakan.

Sehingga, setelah di BAP sebagai tersangka, baru dia diputuskan untuk langsung di tahan. “Sebelum dilakukan penepatan tersangka dan di tahan, dia sempat diperiksa tiga kali sebagai saksi,” katanya.

Baca juga:  Rumah Lantai Dua Terbakar, 3 Armada Damkar Dikerahkan

Penahanan ini ditegaskan sudah sesuai ketentuan syarat obyektif maupun subyektif. Penahanan dilakukan untuk menghindari kekhawatiran tersangka bakal melarikan diri maupun berupaya menghilangan alat bukti.

Sehingga, kasusnya lebih cepat diproses dan maju dalam persidangan. Selain itu, Wira Atmaja menambahkan, penahanan ini juga dimaksudkan agar tersangka tidak mengulangi dugaan tindak pidana itu. “Tersangka barunya baru satu. Apakah ada tersangka lain yang akan menyusul, tunggu saja perkembangannya,” jelasnya.

Sebelum Kejari Klungkung menetapkan tersangka baru, penyidik Kejari Klungkung telah memeriksa saksi sebanyak 20 orang. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, tersangka diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang yang telah menjerat mantan Bupati Candra.

Baca juga:  Komplotan "Hacker" Akun IG Diringkus

Tersangka Nata Wisnaya diduga terlibat dalam proses pencucian uang hasil korupsi mantan Bupati Candra, pada dua objek. Pertama, berupa aset tanah berupa empat bidang tanah. Di antaranya bidang tanah di Desa Ped, Bungamekar, Dawan dan Tojan.

Semua aset itu tertulis pemiliknya atas nama dirinya. Semuanya dikatakan sudah eksekusi. Aset tanah ini merupakan harta kekayaan hasil grativikasi dan korupsi.

Lahan inilah yang pernah digugat tersangka Nata Wisnaya. Dia menggugat Kejari Klungkung karena telah menyita aset tanah itu. Namun, gugatannya ditolak Hakim PN Semarapura.

Peristiwa ini membuatnya menjadi sorotan Kejari Klungkung, sehingga terus menjadi objek penyelidikan dan terjerat kasus TPPU. Kedua, saat pendirian perusahaan, Nata Wisnaya disebut menjadi direktur formalitas di sana.

Baca juga:  Kasus LPD Ped, Kejari Klungkung Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Perusahaan dalam bentuk PT itu, bergerak dalam bidang outsorching mengadaan security. Rekening dalam perusahaan ini diduga menjadi salah satu jalur transaksi keuangan hasil korupsi mantan Bupati Candra. “Perusahaan ini sudah di eksekusi. Peran dia disana sebagai pemilik perusahaan itu. Dari rekening perusahaan ini, ada alur keuangan sebesar Rp 11 miliar. Waktu itu dana ini diduga sebagai hasil grativikasi,” tegasnya.

Tersangka Nata Wisnaya dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Kalau Pasal 3 dan Pasal 4, ancaman hukumannya sama maksimalkan 20 tahun. Kalau Pasal 5 itu ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *