MANGUPURA, BALIPOST.com – Ketua DPR Puan Maharani menekankan perlunya penguatan regulasi untuk menciptakan ekosistem berusaha yang kondusif. Menurutnya, iklim usaha yang kondusif diperlukan untuk mengantisipasi penurunan pertumbuhan ekonomi nasional akibat kondisi ekonomi dunia yang melambat.

“Substansinya menata sinergi kebijakan pemerintah pusat dan daerah, kemudahan perizinan, insentif bagi dunia usaha yang hasilkan komoditi ekspor, insentif bagi dunia usaha yang inovatif,  diikuti penataan aturan berinvestasi,” ungkap Puan usai mengikuti pembukaan Rapimnas Kadin 2019 di Bali, Kamis (29/11).

Baca juga:  Puan Sedih dan Kecewa Indonesia Dicoret Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Menurutnya, DPR akan membantu Pemerintah dalam penguatan regulasi untuk mendorong laju perekonomian dengan segera membahas pembentukan UU Omnibus. “DPR akan memastikan bahwa seluruh kepentingan stakeholders dapat terakomodir, baik itu Pemerintah, Pengusaha, Pekerja dan terutama kepentingan rakyat,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya pasar yang kondusif bagi produktivitas perekonomian nasional. “Oleh karenanya, perlu adanya upaya dan kebijakan dalam memperluas dan memperdalam pasar untuk komoditi nasional, diperlukan adanya kebijakan afirmatif untuk melindungi produk dalam negeri agar dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” bebernya.

Baca juga:  Rawan Penyelundupan di Perbatasan Indonesia-Timor Leste

Puan juga menyarankan agar Proyek Proyek APBN, APBD, dan BUMN, meningkatkan TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) yang tinggi untuk menghemat devisa.

Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslan mengatakan, menyikapi dinamika perlambatan ekonomi dunia yang sudah diperkirakan banyak analis, ia menilai pelaku usaha tidak bisa melakukan business as usual (berbisnis seperti biasanya). Harus rajin melakukan terobosan, pemikiran-pemikiran dan kebijakan-kebijakan yang dapat membangkitkan perekonomian tumbuh secara berkualitas, berkelanjutan dan berkeadilan.

Baca juga:  Tabrak Tembok di Kuta, Sopir Truk Kritis

Oleh karena itu ia mengapresiasi inisiatif dan kebijakan pemerintah untuk menerbitkan Omnibus Law, menciptakan lapangan pekerjaan dan juga perpajakan. “Karena kami meyakini dengan adanya Omnibus Law ini, kita dapat melakukan suatu lompatan baik dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan, dalam rangka menarik investasi, dan dalam rangka terus membangun usaha besar, kecil, menengah untuk terus berkarya,” bebernya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *