Suasana persembahyangan pada salah satu situs yang ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemkab Gianyar. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kabupaten Gianyar memang memiliki banyak tempat yang menyimpan berbagai situs purbakala. Pemerintah Kabupaten Gianyar berupaya untuk menjaga warisan tersebut, dengan menetapkan situs purbakala sebagai warisan cagar budaya.

Ada empat situs yang ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Bupati Gianyar, Made Mahayastra di wantilan Pura Pegulingan, Manukaya, Tampaksiring, Sabtu (30/11) sore. Penetapan situs purbakala sebagai cagar budaya tersebut tertuang dalam surat keputusan Bupati Gianyar nomor 1345/E-01/HK/2019 tentang Penetapan Arca Bhairawa Pura Kebo Edan sebagai Benda Cagar Budaya, Nekara Pejeng Pura Penataran Sasih sebagai Benda Cagar Budaya, Pura Pegulingan sebagai Struktur Cagar Budaya, dan Pura Mengening sebagai Struktur Cagar Budaya, tertanggal 13 November 2019.

Diketahui penetapan empat situs sebagai cagar budaya, sebelumnya telah melewati beberapa tahapan. Mulai dari registrasi, verifikasi hingga penyusunan berkas kajian oleh Tim Registrasi Cagar Budaya Kabupaten Gianyar bersama balai Pelestarian Cagar Budaya Bali-NTB-NTT, terhitung sejak Juni hingga September 2019.

Baca juga:  Sejumlah Nakes Positif COVID-19, RS Sanjiwani Tutup Ruangan Ini 14 Hari

Setelah berkas kajian rampung dan direvisi sesuai mekanisme, berkas selanjutnya diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya Nasional di Direktorat Kebudayaan, Dit. Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta pada 17 September. Sebulan setelahnya atau tepatnya 17 Oktober melalui Plh. Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman menyampaikan undangan sidang kajian oleh tim ahli cagar budaya nasional.

Kepala Dinas Kebudayaan Kab. Gianyar, Dr. I Ketut Mudana, SH., MBA. mengatakan, penetapan status cagar budaya ini merupakan apresiasi terhadap keberadaan situs purbakala dan pengelolaan serta perawatan yang telah dilakukan masyarakat. Kemudian, sebagai kelanjutan dari penetapan situs sebagai cagar budaya, maka segala biaya yang terkait dibebankan pada APBD Kabupaten Gianyar.

Baca juga:  Pemkab Gianyar Ajukan Hibah RPH Temesi

Mudana memaparkan ke depan pihaknya akan me-launching aplikasi digital, yang merangkum secara lengkap data terkait cagar budaya di Kabupaten Gianyar. Selain itu pihaknya juga akan kembali melakukan penggalian dan penemuan obyek diduga cagar budaya. “Ke depan juga akan digelar lomba literasi, hal ini dilakukan untuk menarik minat generasi muda hingga pemilihan duta remaja cagar budaya. Semua ini dilakukan untuk menarik minta generasi muda mengenal dan mencintai warisan cagar budaya,” katanya.

Baca juga:  Pemprov Bali Fasilitasi Pentas Virtual 202 Komunitas Seni

Sementara Bupati Gianyar Made Mahayastra mengatakan kawasan seni ini memang memiliki banyak situs peninggalan purbakala. Ditekankan terkait perawatan dan pengelolaannya harus dilakukan oleh profesional, tidak bisa diserahkan begitu saja kepada masyarakat. “Sebab itu, demi kelestariannya, Pemkab Gianyar secara bertahap mengusulkan untuk memperoleh rekomendasi dari Kementerian Kebudayaan untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya,” katanya.

Ditegaskan keberhasilan memperoleh rekomendasi penetapan cagar budaya dari Kementerian Kebudayaan, tidak sekedar rekomendasi di atas kertas, ke depan penetapan ini diyakini akan memberi banyak manfaat. “Misalnya, cagar budaya dengan pengelolaan yang baik dapat bersinergi dengan bidang pariwisata. Sehingga mendatangkan kemajuan ekonomi bagi masyarakat sekitar,” ujarnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *