Terdakwa Guido Torres Morales (tengah) usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Senin (2/12). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa Guido Torres Morales (55) terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Atas dasar itu, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi menghukum pria asal Peru itu dengan pidana penjara selama 17 tahun.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (2/12) yang terbuka untuk umum itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Vonis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa. JPU A.A. Alit Suastika sebelumnya menuntut supaya terdakwa yang diadili atas impor kokain seberat 950 gram itu dibui selama 18 tahun. Pascahakim membacakan vonis, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima vonis tersebut.

Baca juga:  Sistem E-mail FBI Diretas

Terdakwa Guido Torres Morales lama berkoordinasi dengan penasihat hukumnya Aji dari Posbakum Peradi Denpasar. Setelah itu, terdakwa memilih menerima hukuman itu. “Kami menerima yang mulia,” ujarnya. Hal yang sama disampaikan JPU Alit Suastika.

JPU A.A. Gede Putra yang dibacakan jaksa A.A. Alit Suastika menyatakan, terdakwa bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 113 ayat 2 UU Narkotika No.35 Tahun 2009, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Baca juga:  Lembaga Peradilan Perlu Pahami Nilai Kehidupan Masyarakat Adat

Terdakwa dibekuk di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kala itu, gelagatnya dicurigai membawa barang terlarang sehingga dilakukan rontgen terhadap badan terdakwa. Akhirnya ditemukan benda aneh dalam perutnya. Petugas Bea dan Cukai berupaya mengeluarkannya dan dari anus terdakwa keluar 124 buah gulungan alumunium poil yang dibungkus dengan plastik bening yang di dalamnya dibungkus plastik hitam masing-masing berisi bubuk warna putih mengandung sediaan narkotika jenis kokain.

Baca juga:  Terdakwa Penyiraman Air Panas Divonis Lima Tahun Penjara

Guido menyembunyikan barang terlarang sebanyak 125 paket di dalam perutnya dengan cara ditelan. Dia mendapat barang terlarang itu dari seseorang yang tidak dikenal saat berada di atas pesawat dari Peru tujuan Buenos Aires dan rencananya diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *