DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pesta miras hingga berujung tewasnya satu orang berbuntut panjang. Polisi akan mengusut kasus pengeroyokan dialami pelaku penebasan, Komang Tri alias Doyok.
Pasalnya pengeroyokan tersebut jadi pemicu kasus penebasan terjadi. “Justru yang punya masalah yaitu penghuni kos berinisial Km tidak apa-apa dan dia kabur. Pemilik kos Gung S juga tidak ada kaitan dengan kasus ini. Pemilik kos tidak ada menyuruh karyawannya melakukan penyerangan,” tegas Kapolsek Denpasar Selatan (Densel) Kompol I Nyoman Wirajaya, Senin (2/12).
Kompol Wirajaya lalu menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Awalnya Km tinggal di rumah kos milik Gung S di TKP. Km nunggak bayar kos selama tiga bulan.
Tiap bulan Km mestinya bayar kos Rp 2,2 juta. Oleh karena itu barang-barang Km dikeluarkan dan disimpan di suatu tempat.
“Saat barang diantar ke sana ternyata ada barang yang kurang. Km lalu menanyakan barangnya kok ada belum dikembalikan? Sopir yang mengangkut barang tersebut sudah bilang kalau bayarnya lunas baru dikembalikan. Sopir tersebut langsung ditahan oleh Km dibantu teman-temannya,” ucap mantan Kapolsek Kuta ini.
Sopir tersebut langsung menelepon majikannya, Gung S dan bilang kalau dirinya ditahan. Selanjutnya Km dan Gung S berdebat lewat handphone.
Gung S menyuruh Mang Tri mengecek soal penahanan sopir tersebut. Setibanya di TKP, Mang Tri melihat ada sejumlah orang lagi pesta miras. “Informasi sementara karena baru satu pihak diperiksa, sedangkan saksi korban belum dimintai keterangan, Doyok (Komang Tri) sempat dikeroyok di sana. Itu keterangan warga yang ada di sana. Siapa yang melakukan pengeroyokan? Kami belum tahu persis karena beberapa saksi korban belum bisa dimintai keterangan,” ujarnya.
Saat dikeroyok, Komang Tri teriak mengaku juga asal Karangasem. Pasalnya orang-orang yang mengeroyoknya asal Karangasem.
Saat pengeroyoknya bertanya Karangasem mana? Komang Tri jawab asal Tiying Tali, Karangasem.
Selanjutnya Komang Tri diajak minum miras dan sempat minum dua gelas. Setelah itu dia pamit dengan alasan mau absen di tempat kerjanya karena pukul 17.00 Wita. “Ternyata Doyok pulang untuk mengambil pedang. Saat berangkat ke TKP, dibuntuti sama adiknya bawa tongkat seperti tombak. Padahal Doyok melarang adiknya ikut ke sana,” ungkap mantan Kapolsek Ubud, Gianyar ini.
Setibanya di TKP, Komang Tri menyuruh adiknya melihat dari kejauhan. Nanti apabila dia mati, adiknya tersebut tahu siapa yang membunuhnya. “Adik Doyok tidak ikut, hanya melihat saja. Akhirnya terjadilah penebasan tersebut. Korban melakukan perlawanan tapi karena dalam pengaruh miras jadinya tidak maksimal. Doyok ingin membalas orang yang mengeroyok dan bicara kasar kepadanya,” ucap Wirajaya.
Menurut Wirajaya sampai saat ini belum ada permasalah lain. Enam saksi diperiksa terkait kasus ini dan penyidik menyita pedang sebagai barang bukti. “Tersangka Komang Tri alias Doyok kami kenakan KUHP Pasal 351 ayat 3, penganiayaan menyebabkan luka berat hingga meninggal dunia. Doyok sudah melapor pengeroyokan, tapi kami masih fokus menyidik penebasannya,” tegasnya.
Seperti diberitakan, pesta miras di Jalan Mekar II Blok A VII, Pemogan, Denpasar Selatan (Densel), Jumat (29/11) lalu mendadak mencekam. Tiga orang datang bersenjata pedang dan tombak, langsung menyerang warga tersebut. Empat orang luka, yaitu I Nyoman Degdeg (35), I Kadek Moyo (36), I Ketut Sudita (40) dan I Ketut Kentel (28).
Sempat beberapa jam dirawat di RSUP Sanglah, Nyoman Degdeg meninggal dunia akibat luka parah pada bagian kepala dan leher. Terkait kasus ini polisi menetap satu tersangka yaitu Komang Tri alias Doyok. (Kerta Negara/balipost)