DENPASAR, BALIPOST.com – Buronan Kejati Bali, Tutin Apriyani (57), Minggu (1/12) ditangkap. Oleh petugas kejaksaan, yang bersangkutan akhirnya diterbangkan ke Bali dan tiba, Senin (2/12).

Kasiintel Kejari Denpasar, Agung Ari
Agung Ary Kesuma, membenarkan pihaknya mengamankan DPO Kejati Bali.
Wanita kelahiran Bengkalis 30 April 1962 itu ditangkap di Kota Pekanbaru. Dijelaskan bahwa pada Minggu (1/12) sekira pukul 21.30 Wib, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar tiba di Bandara SSK Pekanbaru untuk melakukan eksekusi terhadap seorang DPO Kejari Denpasar dengan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2121/K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juli 2017 atas nama Tutin Apriyani.

Baca juga:  Karena Ini, Turis Jepang Tewas

Pada Minggu siang, Asintel Kejati Riau memerintahkan Kasi C beserta staf Intelijen Kejati Riau untuk berkoordinasi dengan Tim Intelijen dari Kejati Bali yang ingin melakukan eksekusi terhadap narapida yang telah masuk daftar DPO Kejati Bali.

Sekira pukul 00.30 WIB, tim dari Intelijen Kejari Denpasar dan Tim Intelijen Kejati Riau langsung melakukan penelusuran ke tempat yang diduga tempat DPO berada di Kota Pekanbaru. “Setelah dipastikan DPO ada di sana, tim bergerak menuju hotel untuk mengatur waktu eksekusi guna menghindari terjadinya kegaduhan dengan warga maupun pihak keluarga DPO,” jelas Gung Ary.

Baca juga:  Ratusan Gram Narkoba Disita di 2 TKP

Sekira pukul 01.30 WIB, Tim Kejati Bali sepakat dengan Tim Intelijen Kejati Riau untuk melakukan eksekusi pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB dengan didampingi ketua RT. 02 (Alek).

Sekira pukul 07.00 WIB, tim langsung memasuki rumah tempat tinggal DPO dengan didampingi oleh Ketua RT. Selang lima menit, terpidana langsung ditangkap dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut serta pengecekan kesehatan. “Selama proses eksekusi situasi berjalan aman dan lancar,” tandas Gung Ary.

Baca juga:  Presiden akan Resmikan Fasilitas Kawasan Suci Besakih, Gubernur Koster Siapkan Penyambutan Meriah

Tutin Apriyani sebelumnya diadili kasus korupsi tiket garuda. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UURI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *