Pembuang sampah sembarangan tertangkap Satpol PP Buleleng. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menindak perilaku tidak disiplin warga membuang sampah dengan sembarangan. Pada Selasa (3/12), Satpol PP menciduk beberapa warga yang kedapatan membuang sampah di pinggir jalan Singaraja – Seririt, tepatnya di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.

Atas pelanggarannya itu, warga itu terpaksa menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Satpol PP bersama staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng sejak pagi hari mengawasi sejumlah tempat yang kerap kali dijadikan tempat membuang sampah dengan sembarangan. Tidak berselang lama, ditemukan seorang mengendarai sepeda motor menepi ke pinggir jalan.

Baca juga:  Bangunan SDN 2 Puhu Dibongkar Puluhan Warga

Warga tadi melempar tas kresek yang berisi sampah dari atas sepeda motornya. Melihat perilaku itu, personel Satpol PP langsung mengamankan yang bersangkutan.

Sementara, barang bukti yang ditemukan di lapangan juga ikut disita untuk proses lebih lanjut. Tidak berselang lama, kembali ditemukan ada warga yang berperilaku sama.

Warga itu, juga membuang sampah dibungkus tas kresek dari atas motornya. Saat akan diamankan, dia sempat berdalih alasan mebuang sampah di lokasi itu karena mengetahui banyak warga yang membuang sampah di pinggir jalan.

Baca juga:  Delapan Desa di Gerokgak Terdampak Gempa

Meski mencoba berkelit, petugas tidak memberi ampun. Selain itu, ada pelanggar lain juga terciduk dalam pengawasan ini di Jalan Kecubung, Singaraja.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Buleleng Putu Dana mengatakan, sesuai perda Pasal 23 Perda No. 1 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, para pelanggar itu dikenakan sanksi tipiring berupa hukuman kurungan membayar denda. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Ulur-ulur, Tradisi Khas Warga Tulungagung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *