Kapolsek Kediri AKP Marzel Doni seizin Kapolres Tabanan AKBP Agus Tri Waluyo merilis pengungkapan kasus pil koplo, Selasa (3/12). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Kedapatan mengedarkan 6.971 pil koplo, Agus Saputra (26) diamankan di kamar kos Banjar Kelakahan Kaja, Desa Buit, Kecamatan Kediri, Senin (2/12). Buruh proyek asal Desa Kasiyan Timur, Jember, Jawa Timur, ini hanya tertunduk saat digiring petugas Polsek Kediri, Selasa (3/12).

Kapolsek Kediri AKP Marzel Doni seizin Kapolres Tabanan AKBP Agus Tri Waluyo mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui Bhabinkamtibmas Desa Buit. Tersangka dicurigai mengedarkan pil golongan daftar G. Informasi itu kemudian diteruskan ke tim Opsnal Polsek Kediri dan ditindaklanjuti oleh Kapolsek Kediri.

Baca juga:  Bukan Bagi Helm, Ditlantas Polda Bali Berikan Ini ke Tukang Sapu

Ketika petugas memeriksa kamar kos tersangka, ditemukan barang-barang berupa pil yang disembunyikan di dalam kolong meja TV. Barang bukti yang didapat petugas yakni 1.789 butir pil warna kuning berisi tulisan DMP diduga Dextrometorplan, 5.182 butir pil warna putih berisi huruf Y diduga Trihexphenidyl.

Sejumlah pil sudah dikemas dalam bentuk kemasan klip plastik kecil berisi 10 butir siap edar dan dijual oleh tersangka. Ada pula yang dikemas dalam plastik ukuran besar dengan isian sekitar 100 butir pil. Pil/barang bukti tersebut dibungkus oleh tersangka dengan plastik pembungkus pampers.

Baca juga:  Konsumsi Narkoba, Empat Pelaku Dibekuk Polisi

“Barang bukti yang diamankan ada 6.900 lebih pil masuk golongan daftar G, yang sebenarnya bisa digunakan namun harus dengan resep dokter. Itu hanya untuk orang-orang tertentu,” jelas Marzel Doni.

Pengakuan tersangka, pil itu dibawa dari Jember masuk ke Tabanan lewat darat dan dijual di kalangan teman-temannya. Per satu klip kecil berisi 10 butir dijual Rp 20-25 ribu.

Tersangka sudah lama tinggal di Tabanan, namun mengaku baru mengedarkan (menjual) pil ini sekitar empat bulan lalu. Ia mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu untuk satu kantong plastik besar. Agus juga pernah mengkonsumsi pil tersebut dengan alasan agar tenang saat mengisi waktu.

Baca juga:  Pembunuh Agung Mirah Ditangkap di Lampung

Akibat perbuatannya, tersangka Agus dijerat pasal 197 dan 198 UU RI No.36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun. Pihak kepolisian akan terus memburu para pengedar obat terlarang dan narkotika khususnya di wilayah Tabanan. (Dewi Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *