DENPASAR, BALIPOST.com – Dunia kedokteran ternyata tidak berjibaku dengan penyakit tetapi juga pada kasus kekerasan hingga kasus kematian. Untuk mengetahui penyebab kematian sebuah kasus kriminal ataupun bukti terjadinya kekerasan membutuhkan pemeriksaan visum maupun otopsi yang dilakukan dokter spesialis forensik.
Di sisi lain untuk Bali dan Nusa Tenggara, dokter spesialis forensik masih langka keberadaannya. Pemenuhan dokter forensik ini menjadi salah satu program yang hendak dicapai oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Cabang Bali Nusra. “Masih langkanya dokter spesialis forensik di Bali Nusra karena belum ada Program Pendidikan Dokter Spesialis di daerah ini,” ujar Ketua PDFI Cabang Bali Nusra, dr. Dudut Rutyadi, SpF., Selasa (3/12).
Dudut melanjutkan untuk Bali sendiri tidak semua rumah sakit type B memiliki dokter forensik. Sehingga saat membutuhkan pemeriksaan seperti otopsi harus dibawa ke RSUP Sanglah. “Saat ini yang punya dokter spesialis forensik baru Buleleng dan Karangasem,” ujarnya.
Selain itu untuk daerah NTT juga belum memiliki dokter spesialis forensik. Padahal idealnya satu propinsi seharusnya memiliki satu dokter spesialis. “Kebutuhan daerah akan dokter forensik dilihat dari jumlah kasusnya. Jika kota besar harus ada setidaknya satu dokter spesialis forensik atau satu propinsi satu dokter spesialis forensik,” papar Dudut.
Belum adanya dokter spesialis forensik di NTT menyebabkan pihaknya sering diminta ke daerah tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Biasanya kasus yang ditangani adalah proses pemeriksaan jenazah yang sudah dikubur.
Ketiadaan dokter spesialis di daerah timur seperti NTT ditakutkan banyak kasus kematian mencurigakan ataupun kekerasan lolos begitu saja. “Kita dipanggil untuk melakukan pemeriksaan jenazah yang sudah kubur. Artinya banyak pemeriksaan luar yang terlewat. Sehingga keberadaan dokter spesialis forensik itu penting,” jelas Dudut.
Selain memenuhi kebutuhan dokter spesialis forensik di daerah Bali Nusra, lanjut Dudut, pihaknya juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat jika tugas dokter spesialis forensik bukan hanya memeriksa jenazah. Tetapi juga pasien hidup atau bidang forensik klinik.
Adapun pemeriksaan bidang forensik klinik salah satunya pemeriksaan visum untuk kasus kekerasan maupun kecelakaan lalu lintas. (Wira Sanjiwani/balipost)