Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gede Sudanta (23), terdakwa yang diadili atas kasus edarkan narkoba, Selasa (3/12) dihukum selama 13 tahun penjara. Selain itu majelis hakim pimpinan I Dewa Budi Watsara juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, terdakwa kelahiran Suwug, Kecamatan Sawang, Kabupaten Buleleng dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan barang bukti dalam kasus ini mencapai 40,45 gram netto.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Chandra Andhika Nugraha, yang sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Baca juga:  Pelabuhan Segitiga Tingkatkan Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Bali

Majelis hakim menyatakan Gede Sudanta telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Dan atas putusan hakim, terdakwa dan jaksa menerima putusan tersebut.

Sebelumnya dijelaskan bahwa kasus ini berawal Sabtu, 13 Juli 2019 sekitar pukul 16.30 Wita. Kala itu, terdakwa yang sedang berada di kos tiba-tiba dihubungi oleh temannya bernama Reza Bintang Aurora (terdakwa berkas terpisah). Reza menghubungi terdakwa karena ingin membeli sabu-sabu sebanyak 0,20 gram.

Baca juga:  Pemotong Kaki Istri Terancam 10 Tahun Penjara

Lalu, terdakwa meminta Reza mentransfer uang pembelian sabu-sabu Rp 450 ribu ke rekening bank miliknya. Keduanya pun sepakat bertemu di restoran cepat saji di Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa tiba di tempat yang telah disepakati tersebut dan bertemu dengan Reza. Keduanya bercakap-cakap, lalu terdakwa menyerahkan sabu-sabu yang sudah dikemas dalam bekas bungkus rokok.

Baca juga:  Kendaraan yang Masuk Buleleng Diperiksa

Setelah itu keduanya pergi meninggalkan lokasi. Namun sesaat sebelum pergi, keduanya dihadang dan diamankan oleh petugas kepolisian. Polisi melanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Giri Dahari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan 37 paket sabu-sabu. Berdasarkan berita acara penimbangan terhadap barang bukti puluhan paket sabu-sabu itu diperoleh berat keseluruhan mencapai 46,01 gram brutto atau 40,45 gram netto. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *