Suasana sidang tipiring yang digelar di Aula Kantor Camat Denpasar Utara, beberapa waktu lalu. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) kedapatan berjualan di trotoar Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar. Satpol PP Denpasar kemudian menggiring pelanggar perda itu ke sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Dalam sidang dengan hakim I Ketut Kimiasa, S.H., dan panitera Gusti Ayu Saraswati, S.H., PKL tersebut dijatuhi denda Rp 300 ribu dengan subsider kurungan dua hari.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, Rabu (4/12), menyatakan, sidang tipiring ini merupakan upaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. Selain dilaksanakan di Pengadilan Negeri, sidang tipiring juga dilakukan di banjar atau ruang publik lainnya. Ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

Baca juga:  Manajemen Pencegahan dan Penanganan Bunuh Diri Harus Dibuatkan Perda

“Sidak dan sidang tipiring bukan untuk mencari kesalahan, melainkan penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengikuti dan mentaatinya,” ujar Dewa Sayoga.

Dijelaskannya, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban, menyebabkan Satpol PP Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga untuk memastikan tidak adanya aktivitas yang dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham pentingnya taat aturan. Dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” tandasnya. (Asmara Putra/balipost)

Baca juga:  Terseret Banjir hingga Masuk Got, Siswi SD Tewas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *