JAKARTA, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster, Kamis (5/12) menyerahkan Rancangan UU Provinsi Bali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Draft tersebut dikawal langsung oleh DPR RI Perwakilan Bali, DPD RI Bali, DPRD Bali, bupati dan walikota se-Bali, para rektor di Bali, tokoh masyarakat, tokoh lintas agama.
Dengan berbagai harapan kemajuan pariwisata Bali yang penuh dengan kearifan lokal dan kekhasan karakteristiknya, dimohonkan agar Mendagri turut mendorong RUU Provinsi Bali itu untuk masuk ke Prolegnas. Dan draft yang berisi 12 bab dan 39 pasal itu diterima langsung Menteri Dalam Negeri, Prof. Tito Karnavian.
Gubernur Koster memberikan secara singkat pada garis besar draft undang-undang tersebut. Draft itu diserahkan di Ruang Sidang Utama Kementerian Dalam Negeri Gedung A lantai III Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat. “Ini keseriusan yang sangat luar biasa. Dan tidak hanya itu, ini sudah siap dengan barangnya,” tandas Tito Karnavian dalam paparannya saat menerima rombongan “pejuang” RUU Bali di bawah “kapten” Wayan Koster.
Yang penting, sambung mantan Kapolri itu, koridor utama dalam draff RUU Provinsi Bali itu adalah NKRI. “Saya yakin ini bisa menambah devisa. Mendatangkan sumber devisa Indonesia,” tandas Tito Karnavian. (Miasa/balipost)