Petani di Tabanan sedang bekerja di lahannya. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Prediksi turunnya hujan di bulan Desember ternyata meleset. Meski sebagian wilayah sempat diguyur hujan, namun intensitasnya relatif masih kecil dan sebarannya belum merata.

Alhasil, sektor pertanian di Kabupaten Tabanan pun terdampak akan kemarau berkepanjangan tahun ini. Ini terlihat dari data pengajuan klaim AUTP terus bertambah hingga bulan Desember.
Data dinas Pertanian Kabupaten Tabanan, total pengajuan klaim sejak awal bulan Januari sampai Oktober 2019 mencapai 48,37 hektare. Dan hingga bulan Desember, ada laporan pengajuan klaim kembali sebanyak 14,75 hektare atau setara Rp 88.500.000, rata-rata akibat kekeringan.

Baca juga:  Porprov Bali, Tenis Meja Klungkung Sabet Tiga Emas

Untuk program AUTP sendiri, dipaparkan Wiadnyana, dari 10.000 hektare target luasan yang diberikan oleh pemerintah pusat di 2019, saat ini untuk di Tabanan sudah sekitar 9.631 hektare masuk program AUTP. Bahkan dari jumlah tersebut sekitar 1.091, 27 hektare dilakukan pembayaran swadaya (tidak tercover 20 persen subsidi dari APBD II), sedangkan 8.540,71 hektare ada tambahan pembiayaan APBD II.

Dari jumlah itu yang sudah dibayarkan klaimnya seluas 47,17 hektare dengan total nilai pertanggungan sebesar Rp 283.020.000. Dan ada 36,68 hektare (Rp 220.080.000) sedang proses klaim. Dimana untuk satu hektare tanaman padi yang puso, mendapat ganti dari klaim asuransi sebesar Rp 6 juta. Jumlah ganti rugi tersebut setara dengan hasil panen petani.
“Klaim yang sudah dibayar dari laporan awal tahun lebih banyak karena serangan OPT, sementara klaim yang di proses dan laporan baru masuk rata rata akibat kekeringan,” terangnya.

Baca juga:  Pria Asal Tuban Curi Lampu hingga Speedometer Diringkus

Belum tercapainya target 10 ribu hektare di Kabupaten Tabanan, lanjut kata Wiadnyana karena tidak pastinya penanaman di tingkat lapangan, mengingat musim kemarau di Tabanan belum merata. Dan tentunya target tanam di bulan Oktober – Desember diakui terganggu, khususnya subak subak di daerah bawah. “Terganggunya target tanam tentunya akan berpengaruh pula pada hasil produksi tahun 2020 mendatang, karena jika sudah masa tanam Oktober – Desember, maka sudah bisa panen mulai Januari sampai Maret,” terangnya.

Baca juga:  PMK di Badung Capai Puluhan Kasus

Untuk pengajuan klaim, dikatakan, syaratnya potensi kerusakan 75 persen, dan usulan itu diajukan ke Jasindo namun tetap akan dikawal oleh tim dari kecamatan maupun Kabupaten.
Dari pengajuan klaim tersebut, Jasindo akan turun kroscek ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran data. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *