DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali dan jajaran berupaya terus meningkatkan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk disabilitas. Oleh karena itu, sesuai amanat Undang-undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose menekankan agar di masing-masing Satuan kerja dan Satuan kewilayahan (Polres dan Polresta) meningkatkan kualitas pelayanan khususnya kepada warga difabel.

Pelayanan itu, diantaranya memberikan fasilitas khusus seperti tempat parkir, jalur untuk kursi roda, ruang tunggu, toilet, dan lainnya. Menurut Kapolda, Jumat (6/12), ketersediaan fasilitas khusus untuk difabel diharapkan mampu memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Baca juga:  Ketahanan Pangan, Kapolres Gianyar Tebar Benih Ikan

Hal ini merupakan wujud komitmen layanan Polri khususnya Polda Bali yang bersifat Promoter. “Di tempat pelayanan BPKB Subditregident Ditlantas Polda Bali sudah menyiapkan fasilitas untuk para difabel yang berkepentingan mendapatkan pelayanan di tempat itu. Seperti tempat parkir khusus yang berada di lokasi terdekat dengan Ruang Pelayanan BPKB, jalur untuk kursi roda menuju ke dalam ruang tunggu, juga disiapkan tempat khusus di dalam ruang tunggu, serta toilet khusus difabel,” tegasnya.

Baca juga:  Baru Satu Jenasah Dievakuasi, Sopir Masih di Dasar Danau

Selain itu untuk kaum difabel, Dirlantas Kombes Pol. Wisnu Putra juga sudah menyiapkan ruang laktasi untuk para ibu yang kebetulan masih dalam masa menyusui. Disiapkan ruangan khusus tersebut untuk kenyamanan apabila akan menyusui bayinya selama menunggu proses pelayanan di tempat itu.

Selain di Sentra Pelayanan BPKB, di tempat pelayanan masyarakat lainnya dalam lingkup Polda Bali sudah tersedia juga fasilitas untuk penyandang disabilitas, yakni toilet di Rumah Sakit Bhayangkara dan toilet umum di sebelah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali untuk masyarakat berkebutuhan khusus. Sedangkan bagi masyarakat yang hendak menggunakan fasilitas khusus difabel ini, diharapkan dapat memahami arti atau makna tanda-tanda maupun petunjuk yang sudah dipasang. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Polda Bali Ungkap Pegadaian Ilegal, Puluhan Motor Diamankan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *