DENPASAR, BALIPOST.com – RUU Provinsi Bali sementara ini memang masih belum masuk diantara 50 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020. Mengingat, ada lebih dari 300 RUU yang juga berebut masuk dalam Prolegnas Prioritas dan semuanya penting.
“Informasi, belum masuk Prolegnas dan Pak Gubernur tadi katanya sedang lobi lagi ke Kemengdari, mudah-mudahan bisa masuk Prolegnas,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, saat menerima kunjungan kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Jumat (6/12).
Secara khusus, Tama meminta DPD RI ikut mengawal agar RUU Provinsi Bali bisa masuk Prolegnas 2020. Apalagi, semua tokoh di Bali termasuk para senator telah sepakat untuk mengajukan RUU tersebut ke DPR RI.
Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama mengatakan, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur memang harus segera diperbaiki dengan RUU Provinsi Bali. Dengan demikian, ada pengakuan bagi orang Bali dengan budayanya yang sangat kental berbasis agama Hindu.
Dari sanalah kemudian Bali dikenal dengan pariwisata budayanya yang unik dan berbeda dengan daerah lain. “Kita datang ke pusat yang logis-logis saja. Kita tidak meminta yang aneh-aneh, tidak juga minta duit, kita juga tidak berbau SARA, tidak ada berbenturan dengan peraturan lain dan kami hanya meminta ada pengakuan dari pusat bahwa Bali itu mempunyai potensi budaya,” ujarnya.
Anggota DPD RI Dapil Bali, Made Mangku Pastika mengatakan masih ada harapan RUU Provinsi Bali bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Apalagi, Mendagri telah memerintahkan salah satu Dirjennya untuk membawa surat tersendiri ke DPR RI. “Karena agak lucu, kita sudah zaman NKRI tapi masih dasar UU tahun 1958. Itu UUD Sementara, masih RIS (Republik Indonesia Serikat). Nanti bisa tidak sah peraturan-peraturan kita,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)