Pekerja menyelesaikan proyek jalan Singaraja-Mengwitani shorcut titik 5 dan 6 beberapa waktu lalu. (BP/mud)

SINGARAJA. BALIPOST.com – Pemerintah pusat tidak hanya membangun jalan shortcut di jalur Singaraja-Mengwitani. Di lokasi lima dan enam (Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada) juga akan dilengkapi kawasan rest area (tempat peristirahatan) yang mulai dikerjakan tahun 2020.

Pembangunan fasilitas itu diinstruksikan setelah Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rayat Republik Indonesia (PUPR RI) Basuki Hadimuljono meninjau lokasi proyek pembangunan shortcut lima dan enam belum lama ini.

Baca juga:  Honda Supra X 125 Hadir dengan Desain Terbaru

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jalan Baru Batas Kota Singaraja–Mengwitani Ketut Payun Astapa akhir pekan lalu menyatakan, pembangunan rest area tidak masuk dalam dalam kontrak pembangunan shortcut lokasi lima dan enam. Meski demikian, setelah diinstruksikan membangun, fasilitas penunjang itu dipastikan mulai dikerjakan tahun depan.

Saat ini pihaknya masih menyempurnakan desain pembangunan rest area. Desain dirancang dengan skema desain and will, namun masih menunggu keputusan Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) dan Kementerian PUPR. “Sesuai petunjuk Bali dan pemerintah pusat, pembangunan point of view tahap penyempurnaan desain dan masih kami koordinasikan dengan pimpinan balai dan kementerian,” jelasnya.

Baca juga:  Skema Tol Nirsentuh Tak Mengubah Tarif Tol

Menurut Payu, rest area akan dibangun pada zona 4 jalan shortcut. Fasilitas ini tidak saja untuk melepaskan lelah para pengguna jalan, namun juga sebagai tempat wisata. Apalagi di lokasi itu terdapat pemandangan alam yang indah, sehingga rest area dibangun dengan desain khusus untuk menunjang kepentingan pariwisata di Buleleng.

Proyek shortcut lima dan enam dipastikan selesai dibangun pada 31 Desemebr 2019. Saat ini rekanan masih menyelesaikan pengaspalan jalan baru dan memasang marka jalan. Sebelum resmi dioperasikan akan digelar upacara pemlaspasan yang masih menunggu hari baik. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Gubernur Perintahkan OPD Karangasem Kembali ke Posnya, Jika Tidak Ini Konsekuensinya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *