BANGLI, BALIPOST.com – I Nengah Muliartawan alias Sangut, oknum PNS Pemkab Bangli yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkotika divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Senin (9/12). Vonis yang diterima Sangut lebih berat satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang yang diketuai A.A. Putra Wiratjaya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sangut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I sebagaimana dakwaan primer pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.

Baca juga:  Sidang Narkoba Anak Ketua DPRD Klungkung Super Cepat, Minggu Depan Penuntutan

Hal meringankan, terdakwa dianggap sopan selama mengikuti persidangan. Dia belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Berdasarkan hal-hal memberatkan dan meringankan, maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum terlalu ringan,” kata Putra Wiratjaya

Usai membacakan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk pikir-pikir atas pidana yang dijatuhkan. Menanggapi hal itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Hal sama juga disampaikan JPU Putu Diah Laksmini.

Baca juga:  Terekam CCTV, Polisi Buru Pria Lecehkan dan Berkata Kasar ke Penjaga Toko

Sangut yang merupakan Oknum PNS bertugas sebagai sopir Kabag Hukum Setda Bangli itu ditangkap Satresnarkoba Polres Bangli pada Juli lalu. Kasus berawal saat Sangut memesan dua paket sabu kepada Agustian (DPO) seharga masing-masing Rp 1,6 juta.

Setelah Agustian mengonfirmasi kesediaan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa melakukan transfer uang dari rekening miliknya ke rekening milik Agustian. Selanjutnya Agustian menyuruh terdakwa untuk mengambil 2 paket sabu ke suatu tempat di daerah Tukad Badung, Denpasar. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Ketua Kelompok Tani Dituntut 1,5 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *