DENPASAR, BALIPOST.com – Pengusaha asal Peru yang diadili kasus narkoba, terdakwa, Giacomo Bellatin Indiveri (39), Senin (9/11) dihukum rehabilitasi selama 8 bulan oleh majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi. Vonis rehab itu, kata hakim, berdasarkan pertimbangan psikis dari terdakwa serta adanya surat resmi dan rujukan medis dari negaranya terkait kecanduan narkotika.
Terdakwa yang sejak awal masih mengaku bingung soal alasan dirinya harus diseret ke pengadilan. Melalui kuasa hukumnya, Baginda, langsung menyatakan menerima hukuman rehab itu. Sementara dari pihak JPU memilih pikir-pikir.
Dalam dakwaan yang diuraikan Jaksa Paulus Agung Widaryanto, diterangkan, berawal dari keberangkatan terdakwa ke Peru menuju Inggris pada tanggal 27 Juni 2019 dengan menumpang pesawat Britis Airline untuk bertemu dengan keluarganya yang berada di Inggris.
Terdakwa bersama keluarga kemudian jalan-jalan menuju Spanyol, Italia, Yunani hingga akhirnya menuju negeri Kincir Angin.
Di Belanda terdakwa jalan-jalan di kawasan Red Line di Amsterdam. Di sana terdakwa sempat membeli dan memakai narkotika jenis biji ganja di sebuah restoran. Lanjut, dia jalan-jalan ke Dubai menggunakan pesawat Emirat Airline dan tidak ada masalah dengan barang bawaannya. Hingga transit di Singapura sebelum menuju penerbangan ke Bali.
Dari Singapura terdakwa tiba di Bali dengan pesawat Jetstar JQ117 pada 13 Agustus pukul 11.20 Wita. Saat melintasi ruang pemeriksaan, terdeteksi ada benda berupa biji dalam koper terdakwa. Terdakwa kemudian digiring ke ruang pemeriksaan dan dilimpahkan ke Polda Bali dengan barang bukti sedikitnya ada 24 biji ganja berat 0,46 gram netto. (Miasa/balipost)