Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selain membidik LPD Gerokgak yang telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, Penyidik Tipikor Pidsus Kejati Bali pimpinan Nyoman Sucitrawan, juga sedang menyelesaikan kasus BKK (Bantuan Keuangan Khusus) di Desa Banjar, Buleleng. “Salah satu yang sedang tahap penyidikan adalah BKK Buleleng,” ujar Kajati Bali, Idianto, Senin (9/12).

Dalam kasus ini ditaksir negara dirugikan hingga Rp 1.165.000.000. Namun demikian, pihaknya masih menunggu perhitungan resmi dari BPKP Perwakilan Bali, guna menetapkan tersangka, atau orang yang mesti bertanggungjawab dalam kasus ini. “Kita masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara,” katanya didampingi Kasidik Anang.

Baca juga:  Dari Sanksi Adat Diterapkan hingga  Nyepi, Kasus COVID-19 Bali Bertambah

Dijelaskan, kasus BKK ini sudah berani dipastikan adanya PHM (perbuatan melawan hukum). Modusnya si menerima BKK, setelah menerima BKK seharusnya melaksanakan sesuai dengan proposal yang diajukan. “Namun fakta di lapangan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan proposal,” jelas Anang. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *