DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pelanggaran perda masih tetap saja terjadi, padahal Satpol PP Kota Denpasar sudah melakukan langkah antisipasi. Kondisi ini tidak terlepas dari minimnya tenaga penegak perda. Denpasar seharusnya memiliki minimal 400 personel, namun kini baru mempunyai 150 orang termasuk yang ada di masing-masing kecamatan.
Demikian mengemuka saat rapat kerja (raker) antara Komisi I dan Komisi III DPRD Denpasar dengan Satpol PP, Kesbangpol, PUPR, serta Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Selasa (10/12). Raker dipimpin Ketua Komisi I Ketut Suteja Kumara didampingi Ketua Komisi III Eko Supriadi dan dihadiri sejumlah anggota kedua komisi.
Menurut Kasatpol PP Denpasar Dewa Anom Sayoga, kendala utama yang kini dihadapi instansinya yakni kebutuhan akan SDM karena setiap tahun 10-15 orang tenaga purnatugas. Oleh sebab itu, pihaknya berharap diberikan izin untuk merekrut pegawai kontrak guna memenuhi formasi yang ada.
Minimnya tenaga ini juga berdampak pada upaya penegakan perda di lapangan. Akibat personel yang terbatas, belum semua kasus pelanggaran yang muncul bisa ditangani. “Kami akui penegakan perda belum maksimal. Ini akibat minimnya tenaga yang ada,” ujarnya.
Di masing-masing kecamatan hanya terdapat delapan orang petugas. Tidak semua bisa bertugas setiap hari, karena ada kesibukan lainnya, seperti izin, piodalan dan sakit, sehingga berpengaruh terhadap upaya pengawasan.
Upaya pencegahan sudah dilakukan. Hanya, sering terjadi kasus pelanggaran berulang. Ia berharap ada sinergi dengan instansi terkait lainnya untuk meminimalisasi pelanggaran perda. Bila hanya dilakukan sendiri, pihaknya yakin akan sulit mengurangi pelanggar.
Kondisi serupa juga diakui Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Denpasar Nyoman Sugiarta. Banyak jabatan eselon IV dan III sejak lama lowong. Kondisi ini mempengaruhi kinerja instansi yang dipimpinnya sejak sembilan tahun lalu. (Asmara Putra/balipost)