DENPASAR, BALIPOST.com – Dukungan terhadap RUU tentang Provinsi Bali muncul dari Asosiasi Pimpinan DPRD Provinsi se-Indonesia (APDSI). Dukungan itu bahkan masuk dalam rekomendasi Rakernas APDSI yang diselenggarakan di Bandar Lampung, 8-10 Desember.
“Saya yang mewakili pimpinan DPRD provinsi Bali berhasil memasukkan dukungan APDSI terhadap RUU Provinsi Bali dalam rekomendasi Rakernas yang nantinya dijadikan rekomendasi Munas APDSI di Jakarta, 18-20 Desember,” ungkap Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry saat dimintai konfirmasinya, Selasa (10/12).
Selain RUU Provinsi Bali, lanjutnya, APDSI juga mendukung usulan untuk merevisi Undang-undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Keduanya bisa masuk dalam rekomendasi APDSI setelah ia memberi penjelasan secara komprehensif terkait posisi Undang-undang No.64 Tahun 1958 sebagai payung hukum Provinsi Bali, NTB dan NTT serta ketidakadilan Undang-undang No.33 Tahun 2004 terhadap Bali dan daerah lainnya yang tidak memiliki sumber daya alam (SDA).
“Kami juga telah berkomunikasi dengan Ketua DPRD NTB (Baiq Isvie Rupaeda, S.H, M.H.) dan pimpinan DPRD NTT, yang sangat antusias menyambut agar masing-masing provinsi diatur oleh UU tersendiri dengan memasukkan program dan kebijakan berbasis kearifan lokal,” tambah politisi Golkar itu.
Menurut Sugawa Korry, pihaknya akan diundang saat HUT NTB untuk memantapkan kesepahaman di antara DPRD Bali, DPRD NTB dan DPRD NTT. “Dengan demikian, dukungan maksimal bisa dilakukan dari sisi legislatif,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)