Penertiban kendaraan angkutan barang hari kedua di wilayah Kabupaten Tabanan, Selasa (10/12). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan bekerja sama dengan Satlantas Polres Tabanan dan Bapenda Provinsi Bali di Tabanan melakukan penertiban kendaraan angkutan barang atau Operasi Over Load dan Over Dimensi (ODOL) di Terminal Pesiapan, Selasa (10/12).

Sebelumnya, penertiban digelar di jalan nasional Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat. Saat itu pelanggar lebih banyak karena KIR kedaluwarsa (mati), sedangkan kali ini petugas berhasil menjaring enam unit kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan (over load) dan over dimensi (batas panjang dan tinggi).

Baca juga:  Seorang Perempuan Ditemukan Meregang Nyawa di Terminal Pesiapan

Petugas gabungan juga menyasar pengendara pascaberakhirnya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan denda biaya balik nama kendaraan bermotor. Hasilnya, masih ada wajib pajak yang terjaring, namun angka persentasenya kecil.

“Ini merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan yang kami lakukan di Desa Selabih pada Senin lalu. Tentunya akan kami bandingkan dan lakukan evaluasi,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama.

Baca juga:  Turunnya Persentase Kemiskinan Berkat Konsistensi Program dan Komitmen

Kendaraan angkutan barang yang melanggar ditindak tegas. Untuk over dimensi yang menyangkut lebar, panjang dan tinggi diberikan tanda, sedangkan yang over loading menyangkut kelebihan muatan ditilang dan buku KIR-nya ditahan. Tercatat tiga kendaraan overload, tiga kendaraan over dimensi dan empat kendaraan buku KIR-nya mati.

Kasatlantas Polres Tabanan Iptu Ni Putu Wila Indrayani mengatakan, operasi lanjutan digelar untuk mengetahui seberapa pengaruh operasi ODOL yang dilakukan di Desa Selabih. Operasi ODOL ini juga dilakukan terkait persiapan Nataru (Natal dan Tahun Baru).

Baca juga:  Buntut Kasus Basarnas, Presiden akan Evaluasi Menyeluruh Penempatan Perwira TNI Aktif

Pada hari yang sama juga digelar razia kendaraan bekerja sama dengan Bapenda Provinsi di Tabanan pascakebijakan pemutihan. Petugas menjaring 43 pelanggar, 34 di antaranya pelanggar pajak Bea Balik Nama (BBN). “Kami proses dan langsung tilang,” tegas Iptu Wila. (Dewi Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *