Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang peninjauan kembali (PK) atas kasus Perjalanan Dinas (Perdin) Jembrana dengan terpidana mantan Bupati Jembrana Prof. I Gede Winasa, menjalani pembuktian terakhir di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (10/12).

Sebelum sidang PK pimpinan hakim Esthar Oktavi, Winasa yang dikenal membuat beberapa terobosan baru, kembali mengatakan apa yang dilakukannya dalam Perdin Jembrana tidaklah salah. “Semua diatur sekpri dan ajudan, masa saya disalahkan?” katanya.

Baca juga:  Dugaan Korupsi APBDes, Perbekel Baha Mulai Diadili

Atas alasan itu, dia minta hakim jeli memberikan putusan, sebab apa yang dilakukan bupati atas dasar bisikan sekpri dan ajudan. “Sesuai SOP, perdin ini yang atur sekpri dan ajudan,” tegas Winasa.

Sebelumnya diberitakan, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi perdin dengan terpidana I Gede Winasa telah diterima. Menindaklanjuti putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Jembrana dua periode tersebut di Rumah Tahanan Kelas IIB Negara, Senin (6/8) lalu.

Baca juga:  Pasar Kumbasari akan Dilengkapi Stand Kuliner Malam

Winasa divonis 6 tahun pidana penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Selain itu, pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 797.554.80.

Kasus korupsi perdin ini saat awal disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, diputus 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Lantas di tingkat banding, pengadilan tinggi menguatkan putusan sebelumnya.

Putusan ini lebih ringan 3 tahun daripada tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara. Lalu ditempuh upaya hukum kasasi. Namun, di tingkat MA, hukuman Winasa justru bertambah menjadi 6 tahun pidana penjara. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kasus Rudapaksa Mahasiswi di Apotek, Begini Kronologinya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *