MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian di sejumlah vila yang ditempati warga negara asing (WNA), berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Kuta Utara. Pelakunya Rudi Hartono (30), sedangkan korbannya warga negara AS, Michael Montecillodan Hanson Cheng, di Villa Coltrane, Jalan Nelayan Gang 32, Desa Canggu, Kuta Utara.
“Pelaku kami tangkap di tempat tinggalnya di Jalan Muding Indah Gang Palm, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Senin tanggal 9 Desember tahun 2019,” papar Kapolsek Kuta Utara AKP Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Rabu (11/12).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Panit Ipda Made Galih Artawiguna. Terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi termasuk kedua korban.
Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan pencurian beberapa kali di sejumlah vila selama tujuh bulan terakhir. TKP tersebut di antaranya vila di Jalan Nelayan, Jalan Tandeg, seputaran Batu Mejan, Jalan Padang Linjong, Jalan Batu Bolong, daerah Kerobokan dan wilayah Pererenan.
“Modusnya pelaku masuk ke TKP lewat belakang vila, lalu mencongkel jendela menggunakan obeng. Dia beraksi setelah memastikan vila tersebut tidak ada penghuni,” ungkap Kapolsek Dewa Anom.
Polisi mengamankan barang bukti satu buah Mac Book Pro, satu buah kamera Sonny A75, dua buah kamera Panasonic Lumix GH5, dua buah obeng dan satu unit sepeda motor milik pelaku. (Ngurah Kertanegara/balipost)