GIANYAR, BALIPOST.com – Gara-gara melepaskan tembakan membabi buta ke arah punggung korban I Ketut Tantra (58), I Ketut Sujana alias Ketut Anom (53) diamankan oleh aparat Polsek Sukawati, Rabu (11/12).
Peristiwa ini terjadi di seputaran areal parkir Pura Puseh, Banjar Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Selasa (10/12) siang. Beruntung korban yang asal Banjar Tegaltamu, Desa Batubulan, selamat meski menerima lima tembakan di bagian punggung dan lengan.
Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu IGN Jaya Winangun menyatakan, korban ditembak lima kali dari arah belakang, hingga mengenai bagian punggung dan lengan. Dalam kondisi bersimbah darah, korban dilarikan ke RS Ganesha oleh warga sekitar. “Usai penembakan itu pelaku pulang ke rumahnya,“ ujarnya seizin Kapolsek Sukawati AKP Suryadi.
Suara tembakan yang membabi buta di siang bolong itu membuat geger warga setempat. Kasus ini dengan cepat diketahui jajaran Unit Reskrim Polsek Sukawati. “Begitu mendapat informasi penganiayaan ini, jajaran Unit Reskrim Polsek Sukawati meluncur ke TKP,“ jelasnya.
Usai melakukan olah TKP serta mencari saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut, polisi langsung memburu pelaku. Berselang sekitar 45 menit, Ketut Anom berhasil dibekuk polisi di rumahnya di Banjar Tegaltamu, Desa Batubulan, pada pukul 12.15 Wita.
Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menembak lima kali ke arah punggung hingga mengenai lengan dan punggung korban. “Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan 1 pucuk senjata soft gun warna hitam di pinggangnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sukawati untuk penanganan selanjutnya,“ tegasnya.
Kanit Reskrim mengatakan, aksi penganiayaan di tempat umum saat siang bolong ini diduga dipicu masalah jual beli tanah. “Antara pelaku dan korban saling kenal, diduga ada masalah bisnis jual beli tanah,” ungkap Winangun.
Polisi mengamankan barang bukti sepucuk senjata pistol tipe air soft gun warna hitam, satu buah buah magazine berisikan 5 butir amunisi serta satu amunisi berbentuk pelor warna kuning di TKP. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (Manik Astajaya/balipost)