DENPASAR,BALIPOST.com – Akibat ”bermain-main” dengan narkoba, I Gusti Kade Suarjaya harus mendapat hukuman berat. Pria 39 tahun asal Desa Dajan Pekan, Tabanan, ini diganjar pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (11/12).
Majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day menyatakan terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus ini, terdakwa disebut memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 6,44 gram netto. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim. Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut Suarjaya dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Kasus ini bermula saat terdakwa menerima telepon dari seseorang bernama Pak Yan Jaya pada 11 Juli 2019 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu terdakwa diperintahkan ke Jalan Gatot Subroto Barat. Sesampainya di lokasi, Suarjaya kembali disuruh mengambil tempelan sabu-sabu di bawah tiang listrik di depan CV Adi Jaya, Jalan Pondok Asri, Banjar Tegal, Dalung, Kuta Utara, Badung.
Terdakwa kemudian mencari tempelan SS tersebut dan menemukan 1 buah pembungkus rokok yang bertumpuk dengan dompet kecil warna cokelat dan di sampingnya ada paket yang dibalut dengan plastik warna hitam. Terdakwa mengambil barang-barang tersebut dan dimasukan ke dalam tas.
Tak lama kemudian Suarjaya ditangkap polisi. Saat digeledah ditemukan satu paket yang dibalut plastik klip warna berisi 5 paket berisi SS beratnya bervariasi. Di dalam dompet warna cokelat ditemukan 1 buah plastik klip berisi sabu-sabu. (Miasa/balipost)