DENPASAR, BALIPOST.com – Jalur prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun 2020 akan ditambah. Ini sesuai dengan komitmen Gubernur Bali Wayan Koster yang menyatakan siap membuat peraturan gubernur tersendiri menyikapi kisruh PPDB di Bali.
Bak gayung bersambut, kebijakan tersebut rupanya sejalan dengan pemikiran Mendikbud Nadiem Makarim yang telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. “Setelah PPDB 2019, Bapak Gubernur kan sempat bilang bahwa kalau begini terus kita akan membuat peraturan gubernur tersendiri. Kami di jajaran Dinas Pendidikan menindaklanjuti dengan membuat kajian. Rencana tidak mengikuti Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 (Aturan PPDB yang lama-red),” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, Kamis (12/12).
Dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, kata Boy Jayawibawa persentase jalur zonasi mencapai minimal 80 persen. Sisanya jalur prestasi 15 persen dan jalur perpindahan orangtua lima persen. Oleh karena itu, Gubernur Wayan Koster memberi arahan agar PPDB juga memberi porsi yang cukup untuk nilai ujian di samping jalur zonasi. “Kenapa harus nilai ujian juga, karena visi dan misi Bapak Gubernur kan menjadikan SDM Bali unggul. Kalau hanya berdasarkan zonasi, dikhawatirkan keinginan untuk belajar menjadi kurang greget, sehingga kita buat jalur zonasi tidak lagi 80 persen tapi sekitar 40-50 persen,” jelasnya.
Boy Jayawibawa menambahkan, Mendikbud Nadiem Makarim rupanya memiliki pemikiran yang sama dengan Gubernur. Hal itu terungkap pada saat seluruh Kepala Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia dikumpulkan oleh Mendikbud untuk menyampaikan pokok-pokok kebijakan “Merdeka Belajar.”
Sedikitnya ada empat arah kebijakan baru menteri terkait Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan termasuk PPDB menyangkut zonasi. “Kemarin begitu kita dikumpulkan oleh Bapak Menteri, rupanya arah kebijakan barunya itu untuk jalur zonasi bahkan minimal 50 persen. Sehingga menurut saya, apa yang dulu disarankan Bapak Gubernur sebenarnya sudah fleksibel mengikuti,” imbuh mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali ini.
Selain jalur zonasi minimal 50 persen, Boy Jayawibawa menyebut ada jalur afirmasi (Kartu Indonesia Pintar dan KK miskin) minimal 15 persen, jalur perpindahan maksimal lima persen, serta jalur prestasi (akademik dan non akademik) yang disesuaikan dengan kondisi daerah. Hal itu sudah tertuang dalam aturan PPDB yang baru yakni Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. “Jadi inilah yang kita naikkan sekarang, sehingga tidak ada lagi orangtua yang merasa anaknya sudah belajar, tapi kok tidak dijadikan penentu. Di sinilah kita sekarang akan melihat prestasi anak-anak dengan adanya peraturan PPDB yang baru,” paparnya.
Boy Jayawibawa mengaku akan memformulasikan kriteria untuk jalur prestasi. Namun yang pasti, nilai UN akan dijadikan patokan untuk prestasi di bidang akademik. Untuk prestasi non akademik seperti kesenian dan olahraga, akan ada verifikasi lapangan terkait keabsahan piagam penghargaan. (Rindra Devita/balipost)