Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo saat menunjukkan hasil operasi pekat beberapa waktu lalu. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Selama dua pekan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Agung 2019, Polres Gianyar menemukan sejumlah kasus. Khusus untuk perjudian hanya terungkap satu kasus yakni kocokan. Sementara judi tajen yang diketahui marak di kawasan seni ini ternyata nihil kasus.

Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo menyatakan, judi tajen sudah jelas dilarang dalam undang-undang. Namun, ada pengecualian untuk tabuh rah yang tidak menggunakan uang. “Kalau kegiatan tabuh rah di pura, tanpa ada uang, itu masih di kearifan lokal. Pasalnya sudah jelas,“ ujarnya beberapa hari lalu.

Baca juga:  Wapres Ma'ruf Amin Meminta Pelaku Penimbun Minyak Goreng Ditindak Tegas

Oleh karena itu, bila polisi menemukan aksi judi tajen, pelakunya harus ditangkap. “Kalau anggota di lapangan menemukan (judi tajen-red) silakan ditindak. Itu namanya tindak pidana, harus ditindak,“ tandasnya.

Menurut Kapolres Gianyar, hal ini berlaku untuk perjudian termasuk seluruh kejahatan yang melanggar hukum, harus segera ditindak oleh aparat kepolisin. Apa pun itu, tidak hanya perjudian, kalau melangar hukum, mesti ditindak pelaku dan barang buktinya.

Baca juga:  Video Wanita Disuruh Telanjang di Toilet Kuburan, Ini Kronologisnya

Selama Operasi Pekat Agung 2019 yang berlangsung 23 November hingga 8 Desember, Priyanto mengaku tidak menemukan adanya penyelenggaraan judi tajen. Pihaknya hanya menangkap kocokan dadu, sedangkan tajen masih dilidik.

Berdasarkan rekap data Operasi Pekat Agung 2019, jajaran Polres Gianyar mengungkap 8 target operasi, yakni dua TO curanmor, 1 curat, 1 penyalahgunaan narkoba, 3 penjual arak dan 1 judi kocokan. Sementara pengungkapan non-TO, satu curat, 1 penyalah guna narkoba, 2 pencurian biasa dan 9 non-TO penjual miras tanpa izin. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Disita, Ratusan Liter Arak Tanpa Kemasan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *