GIANYAR, BALIPOST.com – Selama dua pekan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Agung 2019, Polres Gianyar menemukan sejumlah kasus. Khusus untuk perjudian hanya terungkap satu kasus yakni kocokan. Sementara judi tajen yang diketahui marak di kawasan seni ini ternyata nihil kasus.
Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo menyatakan, judi tajen sudah jelas dilarang dalam undang-undang. Namun, ada pengecualian untuk tabuh rah yang tidak menggunakan uang. “Kalau kegiatan tabuh rah di pura, tanpa ada uang, itu masih di kearifan lokal. Pasalnya sudah jelas,“ ujarnya beberapa hari lalu.
Oleh karena itu, bila polisi menemukan aksi judi tajen, pelakunya harus ditangkap. “Kalau anggota di lapangan menemukan (judi tajen-red) silakan ditindak. Itu namanya tindak pidana, harus ditindak,“ tandasnya.
Menurut Kapolres Gianyar, hal ini berlaku untuk perjudian termasuk seluruh kejahatan yang melanggar hukum, harus segera ditindak oleh aparat kepolisin. Apa pun itu, tidak hanya perjudian, kalau melangar hukum, mesti ditindak pelaku dan barang buktinya.
Selama Operasi Pekat Agung 2019 yang berlangsung 23 November hingga 8 Desember, Priyanto mengaku tidak menemukan adanya penyelenggaraan judi tajen. Pihaknya hanya menangkap kocokan dadu, sedangkan tajen masih dilidik.
Berdasarkan rekap data Operasi Pekat Agung 2019, jajaran Polres Gianyar mengungkap 8 target operasi, yakni dua TO curanmor, 1 curat, 1 penyalahgunaan narkoba, 3 penjual arak dan 1 judi kocokan. Sementara pengungkapan non-TO, satu curat, 1 penyalah guna narkoba, 2 pencurian biasa dan 9 non-TO penjual miras tanpa izin. (Manik Astajaya/balipost)